JAKARTA (Surau.ID) – BPJS Kesehatan memastikan informasi mengenai kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, besaran iuran peserta masih mengacu pada regulasi yang berlaku dan belum mengalami perubahan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada Jumat (29/05/2026). Ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menyaring informasi terkait JKN, terutama yang menggunakan judul atau narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai besaran iuran.
Menurut Rizzky, peserta JKN dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri masih membayar iuran sebesar Rp150 ribu untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III per orang setiap bulan. Khusus peserta kelas III, pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan.
Ia menegaskan bahwa nilai iuran tersebut memberikan perlindungan kesehatan yang jauh lebih besar dibanding biaya yang dibayarkan peserta. Perlindungan itu mencakup berbagai layanan kesehatan, termasuk pengobatan penyakit kronis dan perawatan jangka panjang.
Rizzky menjelaskan bahwa Program JKN dirancang untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa harus menanggung beban biaya pengobatan yang tinggi. Sejumlah penyakit seperti gagal ginjal kronis, kanker, penyakit jantung, talasemia, hemofilia, hingga diabetes dengan komplikasi membutuhkan biaya perawatan yang besar dan berkelanjutan.
Sebagai contoh, biaya operasi pemasangan ring jantung dapat mencapai sekitar Rp150 juta untuk satu pasien. Menurut dia, biaya sebesar itu sulit dipenuhi melalui tabungan pribadi apabila hanya mengandalkan nominal setara iuran bulanan peserta.
“Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun, dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan juga menyoroti meningkatnya biaya layanan kesehatan akibat inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, kenaikan harga obat, alat kesehatan, serta biaya operasional rumah sakit. Meski demikian, iuran JKN tetap dipertahankan agar terjangkau bagi masyarakat.
“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau, sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan,” ujar Rizzky.
Ia menambahkan, keberlangsungan Program JKN bergantung pada prinsip gotong royong dan kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Selain menjaga status kepesertaan tetap aktif, masyarakat juga didorong menerapkan pola hidup sehat guna menekan risiko penyakit dan kebutuhan pembiayaan kesehatan di masa depan.