Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
18 Februari 2026 | 21:07 WIB
Nasional

Uji Materi UU Guru dan Dosen, Pemohon Nilai Upah Pendidik Belum Layak

Lumii 20260218 210424698 (1)
Ilustrasi gaji guru tidak layak (Foto: Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Sejumlah pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, mereka menilai regulasi tersebut belum menjamin kesejahteraan pendidik, khususnya terkait standar pengupahan yang memenuhi kebutuhan hidup layak.

Dalam permohonan yang dikutip Rabu (18/2/2026), para pemohon menyebut ketentuan dalam UU tersebut belum memberikan kepastian hukum atas imbalan yang adil bagi guru dan dosen. Akibatnya, banyak pendidik dinilai belum memperoleh perlakuan setara dengan profesi lain dalam memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarganya.

“Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan secara empirik dibuktikan dengan maraknya pendidik yang memperoleh gaji, terutama gaji pokoknya, di bawah Upah Minimum Regional yang berlaku di lokasi perguruan tinggi berada,” tulis permohonan tersebut.

Pemohon juga merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa sistem pengupahan nasional harus memenuhi standar kebutuhan riil fisik dan sosial pekerja. Mereka menilai prinsip tersebut belum tercermin dalam praktik pengupahan dosen, terutama di perguruan tinggi swasta.

Berdasarkan data sampel terhadap 115 responden pada 2025 yang dihimpun Pemohon I, Rizma Afian Azhiim, ditemukan adanya ketimpangan antara penghasilan riil dosen dan standar upah minimum di berbagai daerah. Tanpa ketentuan batas minimal yang mengikat setara upah minimum regional, otonomi satuan pendidikan dalam menentukan gaji disebut berpotensi memunculkan ketidakadilan.

Selain itu, pemohon mengutip survei nasional yang dilakukan tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram pada April 2023. Survei terhadap 1.196 responden menunjukkan 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Sebanyak 29,8 persen berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta, sementara hanya 27,3 persen yang memperoleh pendapatan tetap di atas Rp5 juta.

Pemohon juga menyoroti kondisi dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta yang disebut menerima gaji tidak lebih dari Rp900.000 per bulan. Angka tersebut dinilai jauh dari rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional yang pada 2023 sekitar Rp2,9 juta dan meningkat menjadi sekitar Rp3,3 juta pada 2025.

Melalui pengujian ini, para pemohon meminta MK menilai kembali norma dalam UU Guru dan Dosen agar terdapat jaminan standar pengupahan yang lebih adil serta kepastian hukum bagi profesi pendidik di Indonesia.

Penulis: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id