JAKARTA (Surau.ID) – Layanan legalisasi buku nikah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama menuai apresiasi positif dari warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Proses yang cepat, ramah, dan akses informasi digital yang terbuka menjadi faktor utama kepuasan pengguna layanan.
Putri (32), seorang WNI yang telah menetap di Jerman selama lima tahun, merupakan salah satu penerima layanan tersebut. Ia mengurus legalisasi buku nikah sebagai syarat administratif apostille setelah melangsungkan pernikahan dengan warga negara Jerman di Medan pada akhir Mei 2026.
Transformasi Layanan yang Responsif
Berdasarkan data Kemenag, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 4.381 orang mengakses layanan ini. Tren tersebut terus berlanjut hingga pertengahan 2026 dengan 1.818 penerima layanan. Peningkatan efisiensi ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam melakukan transformasi layanan keagamaan yang transparan dan adaptif.
Putri mengungkapkan bahwa kemudahan akses informasi melalui media sosial resmi Bimas Islam sangat membantu navigasi alur birokrasi yang cukup kompleks, mulai dari penerbitan Certificate of No Impediment (CNI) hingga proses legalisasi akhir.
“Sejauh ini pelayanannya bagus. Begitu datang langsung dilayani, tidak menunggu lama. Petugas komunikatif dan sangat membantu,” ujar Putri saat proses pengurusan dokumen di kantor layanan Kemenag, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Komitmen Kemenag dalam Memberikan Layanan Global
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa perbaikan layanan ini adalah upaya Kemenag untuk memberikan kepastian dan kemudahan akses bagi seluruh warga negara, termasuk diaspora Indonesia di luar negeri. Menurutnya, digitalisasi layanan dan pemanfaatan media sosial adalah langkah strategis untuk menjangkau masyarakat lintas negara.
“Transformasi layanan KUA bukan hanya soal digitalisasi, tetapi juga memastikan setiap warga mendapatkan kemudahan akses layanan yang pasti dan jelas,” tutur Zayadi.
Penguatan ekosistem layanan ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadirkan layanan keagamaan yang lebih inklusif, adaptif, dan berdampak nyata bagi kebutuhan masyarakat global. Masukan dari pengguna layanan seperti Putri akan terus dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan integrasi dan kemudahan akses di masa depan.