KOTA PROBOLINGGO (Surau.ID) – Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama periode Maret hingga April 2026. Dalam pengungkapan empat kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan jajarannya berhasil membongkar praktik penyelewengan BBM subsidi setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir.
“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” kata AKBP Rico, Kamis (7/5/2026).
Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1.000 liter Bio Solar, 307 liter Pertalite, sejumlah kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, hingga alat penyedot BBM.
AKBP Rico menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan beberapa barcode MyPertamina dan kendaraan berbeda. Setelah itu, pelaku memindahkan BBM ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Menurutnya, praktik tersebut merugikan negara sekaligus masyarakat yang seharusnya menerima BBM subsidi.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas AKBP Rico.
Polres Probolinggo Kota menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.