LUMAJANG (Surau.ID) – Fenomena alih fungsi lahan pertanian di Lumajang terus berlangsung masif, dengan catatan sekitar 2.000 hektare lahan sawah beralih menjadi kawasan perumahan sepanjang tahun 2025 lalu.
Meski angka penyusutan lahan hijau tersebut cukup fantastis, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang, Retno Wulan Andari, memastikan alih fungsi lahan tersebut legal karena lokasinya bukan termasuk zona LP2B.
Tren penurunan luas lahan sawah ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kerusakan infrastruktur irigasi hingga tantangan perubahan iklim yang secara langsung berdampak pada penurunan produktivitas hasil pertanian para petani.
Status Lahan dan Regulasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menetapkan batasan tegas terkait kawasan pertanian melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 untuk mencegah penggusuran lahan produktif secara liar di wilayah tersebut.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan seluas 32.331,83 hektare sawah sebagai zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tersebar di 20 dari total 21 kecamatan di Lumajang dan tidak boleh diganggu gugat.
Faktor Pendorong dan Dampak
Selain kebijakan tata ruang, faktor pendorong keengganan petani dalam mempertahankan lahannya juga menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan di wilayah Lumajang ke depannya.
“Banyak faktor yang memengaruhi keengganan petani mempertahankan lahannya, mulai dari infrastruktur irigasi yang rusak hingga faktor perubahan iklim yang membuat produktivitas menurun,” ujar Retno Wulan Andari, Kepala DKPP Lumajang.
Meski alih fungsi lahan di luar zona LP2B tidak menyalahi aturan, fenomena ini menuntut perhatian serius agar produktivitas pangan lokal tetap terjaga meski tekanan konversi lahan menjadi perumahan terus meningkat dari tahun ke tahun.