Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
14 Agustus 2026 | 21:04 WIB
Daerah

Hibah Lahan Pemkot Probolinggo ke PC NU Probolinggo Tersendat

IMG 468
Rapat Pansus DPRD bahas aturan hibah lahan (Foto: Surau.ID/Ist).

 

PROBOLINGGO (Surau.ID) – Rencana hibah lahan seluas 1.875 meter persegi milik Pemkot Probolinggo di Jalan Mastrip kepada PCNU Kota Probolinggo tersendat karena belum disetujui Pansus DPRD akibat ketidakjelasan mekanisme.

Dalam rapat di Ruang Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Rabu (12/8) malam, Pansus menilai Pemkot belum memutuskan apakah hibah tersebut menggunakan skema hibah murni atau tukar menukar aset.

Permasalahan muncul karena Pemkot menyetujui permohonan dengan syarat PCNU turut menghibahkan lahan dan gedung kantor lamanya, padahal mekanisme pelepasan aset daerah tidak mengenal hibah bersyarat timbal balik.

Mekanisme dan Kendala Hukum Aset

Ketua Pansus Muchlas Kurniawan menyatakan bahwa aturan pelepasan aset pemerintah daerah hanya mencakup penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal. Jika dilakukan tukar menukar, prosesnya memerlukan appraisal dengan nilai aset yang harus sama, yang mana hal tersebut sulit direalisasikan karena lahan kantor lama PCNU berstatus sertifikat wakaf.

Oleh karena itu, Pansus memutuskan untuk mengembalikan berkas rencana hibah tersebut kepada pihak eksekutif agar mekanisme dan persyaratannya diperbaiki terlebih dahulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum diajukan kembali untuk mendapat persetujuan DPRD.

Respons Pihak Terkait

Sementara itu, Ketua PCNU Kota Probolinggo Arba’i Hasan menyatakan bahwa sejak awal pihaknya mengajukan hibah murni, namun menyetujui permintaan Pemkot karena mengiranya sesuai ketentuan. Jika dibebaskan memilih, PCNU berencana memanfaatkan kantor lama sebagai sekretariat badan otonom seperti Fatayat dan Muslimat.

Kepala BPPKAD Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio menjelaskan bahwa pengurangan aset pemkot akibat pembangunan fasilitas umum menjadi pertimbangan meminta aset pengganti. Pihaknya akan menyampaikan hasil rapat Pansus ini kepada Wali Kota untuk menentukan langkah lanjutan.

Melalui dinamika ini, proses penataan aset diharapkan menemukan titik terang yang sesuai regulasi, demi menjamin kepastian hukum serta mendukung kelancaran pelayanan kelembagaan di Kota Probolinggo.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id