Probolinggo (Surau.ID) — Umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan wajib segera menggantinya di luar bulan Ramadan. Kewajiban ini tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan, karena berisiko terlewat hingga Ramadan berikutnya.
Al-Qur’an telah menegaskan kewajiban tersebut dalam Surah Al-Baqarah, yang memerintahkan penggantian puasa pada hari lain bagi yang berhalangan. Karena itu, para ulama mendorong agar qadha puasa dilakukan secepat mungkin, bukan menunggu waktu panjang tanpa kepastian.
Mengutip dari artikel berjudul “Bersegera Mengganti Puasa yang Ditinggalkan” karya KH Arwani Faishal, sangat penting untuk menyegerakan kewajiban mengganti puasa yang bolong.
“Sebaiknya qadha puasa dilaksanakan dengan segera,” tulis KH Arwani Faishal, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) 2004-2010.
Syawal Jadi Momentum, Lafaz dan Waktu Niatnya
Bagi yang pernah bolong atau berhutang puasa Ramadan, bisa memanfaatkan bulan Syawal sebagai waktu ideal untuk meng-qadha-nya. Sebab, bulan tersebut masih dekat dengan Ramadan yang dapat membantu menjaga ingatan terhadap jumlah utang puasa.
Selain perihal bulan pengganti puasa Ramadan, niat qadha juga menjadi hal pembeda antara ibadah yang sah dan yang tidak. Sebab dalam praktiknya, niat qadha puasa memiliki perbedaan mendasar dengan niat puasa Ramadan yang dikerjakan tepat waktu. Perbedaan ini terletak pada penggunaan lafaz.
Melansir artikel berjudul Lafal “Niat Qadha Puasa Ramadan dan Ketentuannya” karangan Ustadzah Suci Amalia, yang membedakan niat qadha puasa Ramadan dengan puasa Ramadan biasa terletak pada kata qadhā dan adā.
“Penyebutan tersebut bertujuan untuk membedakan puasa yang dikerjakan pada waktunya (adā) atau puasa yang dikerjakan di luar waktu (qadhā),” terang Ustadzah Suci Amalia.
Sama seperti lafaz, waktu niat juga menjadi syarat penting dalam puasa wajib. Niat qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar, sama seperti puasa Ramadan pada waktunya.
Mengutip Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’, diisyaratkan untuk berniat di malam hari untuk puasa wajib seperti puasa Ramadan. Begitupun puasa qadha atau puasa nadzar.
“Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya,” demikian bunyi hadis yang menjadi acuan.
Niat Qadha Puasa Ramadan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk meng-qadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah swt.”
Sekali lagi, para ulama menegaskan bahwa meng-qhada puasa Ramadan bukan hanya soal mengganti hari yang tertinggal, tetapi bentuk tanggung jawab atas kewajiban ibadah. Oleh sebab itu, umat Islam yang berhutang puasa Ramadannya, harus segera mungkin menunaikan kewajiban tersebut.