PROBOLINGGO (Surau.ID) – Kepolisian Resor Probolinggo membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Jumat (20/2/2026). Dalam penertiban tersebut, aparat mengamankan 21 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Warga mengaku terganggu oleh kebisingan sekaligus khawatir terhadap potensi kecelakaan yang bisa terjadi di jalur utama tersebut.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto mengatakan tim patroli segera bergerak begitu menerima aduan dari masyarakat.
“Begitu ada laporan masuk melalui hotline 110, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan pembubaran,” ujar AKP Didik.
Menurut dia, aksi balap liar tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Selain melanggar aturan lalu lintas, kegiatan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan yang membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jalan umum bukan arena untuk adu kecepatan. Keselamatan jiwa yang kami utamakan,” katanya.
Dari hasil penertiban, sebanyak 21 kendaraan dibawa ke Mapolres Probolinggo. Sebagian motor diketahui tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), menggunakan knalpot tidak standar, serta tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Selain mengamankan kendaraan, petugas juga mendata para pemuda yang terlibat maupun penonton yang berada di lokasi. Mereka dibawa ke Mapolres untuk pembinaan lebih lanjut.
Polisi turut memanggil orang tua masing-masing guna memberikan pemahaman agar pengawasan terhadap anak lebih ditingkatkan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami ingin ada peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai masa depan mereka terganggu karena kegiatan yang membahayakan,” ujar AKP Didik.
Polres Probolinggo memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, bagi pemilik kendaraan untuk melengkapi dokumen serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar pabrikan. Kepolisian menegaskan akan menerapkan sanksi lebih tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.