SURABAYA (Surau.ID) – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Ilham Fariduz Zaman, mendesak Polda Jawa Timur mengusut secara menyeluruh dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap dua pekerja proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI) di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Rabu (28/10/2026).
Ilham menegaskan, dugaan kekerasan terhadap pekerja bukan sekadar persoalan perselisihan di lapangan. Peristiwa tersebut menyangkut perlindungan hak atas rasa aman, kepastian hukum, serta tanggung jawab semua pihak dalam memastikan lingkungan kerja yang bebas dari ancaman dan kekerasan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani mengungkap fakta secara utuh, termasuk mengidentifikasi peran setiap orang yang diduga terlibat berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sah. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pencatatan laporan, tetapi harus ditindaklanjuti secara profesional hingga memperoleh kejelasan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya terlihat ketika laporan dibuat, tetapi kehilangan ketegasannya ketika korban menuntut keadilan. Jika benar terjadi pengeroyokan dan intimidasi, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada impunitas, dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum.” tegas Ilham.
Peristiwa tersebut menimpa Asyroful Anam (30) dan Rahmat Hidayat (28), warga Probolinggo. Keduanya mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi ketika hendak memasukkan armada pengangkut material bangunan ke area proyek.
Berdasarkan keterangan korban, situasi memanas setelah terjadi persoalan terkait masuknya armada material ke lokasi proyek. Asyroful mengaku dirinya bersama Rahmat dikepung sekitar 30 orang dan mengalami kekerasan. Rahmat, yang berusaha mendokumentasikan kejadian menggunakan telepon genggam, juga disebut mendapatkan ancaman agar menghapus rekamannya.
Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 28 Oktober 2026. Asyroful juga dikabarkan masih menjalani perawatan inap di RS Bhayangkara.
LBH PB PMII: Penegakan Hukum Harus Menyentuh Seluruh Fakta
Ilham menilai penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak tebang pilih. Aparat perlu memeriksa para saksi, mengamankan bukti yang relevan, menelusuri rekaman kejadian jika tersedia, serta mengklarifikasi rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan kekerasan tersebut.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berorientasi pada pengungkapan fakta, bukan sekadar meredam perhatian publik. Pada saat yang sama, setiap orang yang dilaporkan atau diduga terlibat tetap berhak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak ingin penanganan perkara seperti ini berhenti pada formalitas administratif. Korban sudah melaporkan kejadian yang dialaminya dan membutuhkan kepastian hukum. Sekarang yang harus dibuktikan adalah bagaimana laporan itu ditindaklanjuti, apa saja fakta yang ditemukan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila unsur pidananya terbukti. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat atau paling berpengaruh.” ujar Ilham.
Ia juga meminta agar kondisi korban menjadi perhatian serius. Pemulihan fisik, pendampingan yang diperlukan, serta perlindungan dari potensi intimidasi lanjutan harus diperhatikan agar korban dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan.
Bagi Ilham, keberanian korban melaporkan dugaan kekerasan harus dijawab dengan penanganan perkara yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelola PIER Jangan Lepas Tangan atas Keamanan Kawasan
Selain menyoroti proses hukum, Ilham meminta pengelola kawasan PIER mengevaluasi sistem pengamanan dan mekanisme penanganan konflik yang berlaku di lingkungan industri.
Ia menilai pengelola kawasan perlu memastikan adanya prosedur yang jelas untuk akses kendaraan material, koordinasi antarpihak, penanganan keberatan dari masyarakat, serta pelaporan apabila terjadi ancaman terhadap pekerja.
“Pengelola kawasan tidak boleh hanya berbicara tentang investasi, produktivitas, dan kelancaran operasional, tetapi mengabaikan jaminan keamanan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Ketika muncul dugaan kekerasan serius di kawasan industri, evaluasi pengamanan harus dilakukan secara nyata. Jangan menunggu korban berikutnya untuk menyadari bahwa ada hal yang perlu dibenahi.” tegasnya.
Menurut Ilham, pengelola PIER perlu menjelaskan langkah-langkah pencegahan yang tersedia dan memperkuat koordinasi dengan perusahaan, penyedia jasa keamanan, masyarakat sekitar, serta aparat penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat tetap harus memperoleh ruang penyelesaian yang layak. Namun, setiap keberatan terkait akses, kegiatan proyek, atau persoalan sosial harus disampaikan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui ancaman maupun tindakan kekerasan.
“Tidak ada persoalan yang bisa dijadikan alasan untuk membenarkan pengeroyokan. Jika ada sengketa atau keberatan, selesaikan melalui prosedur yang benar. Jangan biarkan tekanan massa menggantikan mekanisme hukum. Kawasan industri harus memiliki sistem yang mampu mencegah konflik berkembang menjadi ancaman terhadap keselamatan manusia.” lanjut Ilham.
Negara Wajib Menjamin Perlindungan Pekerja
Ilham menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja, khususnya mereka yang menjalankan tugas di lapangan dan berhadapan langsung dengan berbagai kepentingan.
Menurutnya, keselamatan pekerja bukan sekadar urusan internal perusahaan. Perlindungan tersebut juga membutuhkan kepastian prosedur, pengawasan keamanan, dan penegakan hukum yang konsisten ketika terdapat dugaan tindak pidana.
Ia meminta Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan secara transparan sesuai kewenangannya, sementara pengelola kawasan PIER melakukan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan sampai pekerja berada dalam posisi paling rentan: diminta menjalankan pekerjaan, tetapi ketika menghadapi kekerasan justru harus berjuang sendiri mencari perlindungan. Negara harus hadir melalui penegakan hukum, perusahaan harus memastikan perlindungan pekerjanya, dan pengelola kawasan harus bertanggung jawab terhadap sistem keamanan yang berada dalam kewenangannya.” kata Ilham.
Ia menambahkan, LBH PB PMII menaruh perhatian pada pentingnya proses hukum yang adil, perlindungan korban, dan pencegahan kekerasan berulang. Pengawalan perkara harus tetap dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, tanpa membangun penghakiman sepihak terhadap pihak mana pun.
“Pesan kami tegas: ungkap faktanya, periksa semua pihak yang relevan, dan proses siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Jangan biarkan dugaan kekerasan terhadap pekerja menguap tanpa kejelasan. Keadilan bukan sekadar soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan peristiwa serupa tidak terus berulang.” pungkas Ilham Fariduz Zaman.
Kini, tindak lanjut laporan di Polda Jawa Timur dan evaluasi keamanan oleh pengelola PIER menjadi dua hal penting yang perlu dikawal. Penanganan yang objektif, transparan, dan berbasis bukti diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di kawasan industri.