JAKARTA (Surau.ID) – Kejaksaan Agung resmi menahan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (12/8/2026) di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait manipulasi nilai ekspor perusahaan tersebut sejak 2008 hingga 2025.
Kedua tersangka merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, yang diduga membiarkan praktik under invoicing dalam ekspor produk pulp perusahaan tersebut.
Modus Manipulasi Pajak
Perusahaan diduga merekayasa jenis produk yang diekspor ke perusahaan afiliasinya, PT Asia Pacific Rayon, dengan melaporkannya sebagai produk bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal aslinya adalah dissolving pulp.
Perubahan klasifikasi barang atau HS Code ini dilakukan untuk menurunkan nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Langkah Hukum Kejaksaan
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2026.
“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi integritas aparat dalam pengawasan pajak nasional. Penindakan tegas terhadap oknum yang bermain dalam praktik transfer pricing diharapkan dapat mengembalikan hak keuangan negara.