Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
16 Juni 2026 | 12:34 WIB
Nasional

Kejagung Fokus Dalami Peran Lima Tersangka Korupsi BGN

IMG
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memusatkan penyidikan pada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penyidik saat ini terus mengembangkan perkara dengan menelusuri alat bukti, aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan proses penyidikan masih difokuskan pada pemeriksaan para tersangka yang telah ditahan. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

“Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ,” kata Febrie di Jakarta, Senin (15/06/2026).

Hingga kini, Kejagung belum melihat adanya kebutuhan untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah pimpinan BGN. Febrie menyebut penyidik belum menemukan keterkaitan yang mengarah pada langkah tersebut.

“Saya rasa sampai saat ini keterkaitan itu belum ada,” ujarnya.

Dalami Dugaan Penyimpangan Program MBG

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki afiliasi dengan pejabat tertentu di lingkungan BGN. Selain itu, beberapa yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra program tersebut.

Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Dugaan mark up tersebut disebut berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Selain mendalami peran masing-masing tersangka, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id