Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
09 September 2026 | 12:52 WIB
Daerah

Dugaan Predator Anak di Maron, KNPI Probolinggo Desak Aparat Bergerak Cepat

IMG
Ketua DPD KNPI Kabupaten Probolinggo, Mohammad Safi'i (Foto: Surau.ID/Ilustrasi).

 

PROBOLINGGO (Surau.ID) – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Probolinggo, Mohammad Safi’i, meminta seluruh pihak memastikan hak dan perlindungan korban dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maron. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan profesional tanpa mengabaikan kepentingan terbaik korban, Selasa (08/09/2026).

“Yang paling penting adalah memastikan korban mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan, tetapi hak korban jangan sampai terabaikan,” kata Safi’i.

Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Probolinggo sejak 15 Juli 2026. Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh redaksi, perkara ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo dan naik status ke penyidikan pada 13 Agustus 2026.

Penyidik tercatat telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan PPA Polda Jawa Timur. Meski begitu, keluarga korban masih mempertanyakan belum adanya penangkapan terhadap terlapor.

Desak Keterbukaan dan Pendampingan Psikologis

Safi’i menilai pertanyaan keluarga tersebut wajar dan perlu direspons aparat secara proporsional. “Kalau memang ada proses yang masih harus dilengkapi, sampaikan dengan baik kepada keluarga. Keterbukaan seperti ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa korban menghadapi beban psikologis yang berdampak panjang, bukan sekadar persoalan hukum. “Pemulihan psikologis jangan dianggap sebagai urusan tambahan. Justru itu bagian penting dari perlindungan korban,” katanya, seraya mendorong pemerintah daerah mempermudah akses layanan pendampingan bagi korban di wilayah desa.

Selain penanganan kasus, Safi’i mendorong Pemkab Probolinggo, DPRD, lembaga pendidikan, dan pemerintah desa memperkuat edukasi pencegahan kekerasan anak secara berkelanjutan. KNPI Kabupaten Probolinggo menyatakan siap dilibatkan dalam sosialisasi tersebut lantaran memiliki jaringan pemuda hingga tingkat desa.

Di sisi lain, Safi’i mengingatkan masyarakat agar tidak menghakimi pihak yang dilaporkan selama proses hukum berjalan. “Jangan sampai semangat membela korban berubah menjadi penghakiman. Kita harus tetap menghormati proses hukum,” tegasnya.

Ia berharap kasus tersebut segera memperoleh kejelasan sekaligus menjadi evaluasi sistem perlindungan anak di Kabupaten Probolinggo. Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu keterangan lanjutan dari Polres Probolinggo mengenai perkembangan penyidikan.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id