JOMBANG (Surau.ID) – Pimpinan Pusat Fatayat NU menyuarakan gerakan Fatayat Anti Kekerasan (FANTIK) di arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Jombang, Jumat (28/8/2026).
Seruan ini menjadi momentum penting untuk menggalang aksi nyata seluruh elemen masyarakat dalam mencegah kekerasan domestik maupun publik.
Fatayat NU menegaskan komitmennya untuk menghapus segala bentuk perundungan, kekerasan fisik, hingga kejahatan seksual bagi kelompok rentan.
Darurat Kekerasan dan Pentingnya Ruang Aman
Data nasional menunjukkan satu dari empat perempuan serta satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami tindakan kekerasan.
Kondisi prihatin ini mendorong Fatayat NU untuk mengoptimalkan jaringan akar rumput demi menghadirkan advokasi hukum dan perlindungan korban.
Membangun Ekosistem Perlindungan Berbasis Masyarakat
Ketua Bidang Advokasi PP Fatayat NU menekankan pentingnya peran keluarga serta penolakan terhadap normalisasi kekerasan atas nama tradisi.
“Kita harus membangun budaya yang berani mengatakan tidak terhadap kekerasan. Jangan menyalahkan korban,” tegas Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Ketua Bidang Advokasi PP Fatayat NU.
Sinergi organisasi keagamaan bersama masyarakat diharapkan mampu menciptakan ruang aman yang berkeadilan bagi masa depan perempuan dan anak Indonesia.