Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
26 Juli 2026 | 21:19 WIB
Nasional

Fatwa Bukan Kitab Suci: MUI Tegaskan Pentingnya Kontekstualisasi Zaman

IMG 411
Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa bukanlah kitab suci kaku, melainkan dapat disesuaikan seiring dinamika zaman dalam IACFS 2026 di Jakarta, Ahad (26/7/2026).

Peninjauan ulang produk hukum fatwa sah secara metodologi fikih karena mempertimbangkan faktor kemanusiaan para mufti serta perubahan lingkungan strategis yang menuntut solusi faktual serta aplikatif.

Konferensi internasional ke-10 yang mengusung tema perdamaian global ini turut membuka ruang kritik bagi akademisi dunia guna meningkatkan mutu pelayanan fatwa kelembagaan.

Evaluasi Produk Fatwa

Perubahan hukum Islam sangat dimungkinkan terjadi seiring pergeseran waktu, tempat, serta kondisi objektif masyarakat yang terus berkembang secara konstan.

Evaluasi terhadap fatwa masa lalu diperlukan agar tetap responsif, kontekstual, serta menjadi panduan solutif bagi kepentingan keagamaan maupun kebijakan pemerintah.

Ruang Dialog Internasional

Konferensi bergengsi yang berlangsung dari 26 hingga 28 Juli 2026 tersebut dihadiri oleh ratusan akademisi, mufti, serta delegasi lintas negara.

“Fatwa Majelis Ulama Indonesia tidaklah kitab suci yang tidak mungkin bisa diganti, karena perubahan hukum sangat dimungkinkan,” ujar Prof Niam pada 26 Juli 2026.

Keterbukaan kelembagaan dalam menerima masukan kritis memperkuat komitmen MUI untuk terus menghadirkan kemaslahatan nyata bagi umat manusia secara global.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id