JAKARTA (Surau.ID) – Peninjauan ulang (i’adatun nadhar) terhadap keputusan keagamaan menjadi bahasan krusial dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan fatwa tetap relevan dengan dinamika sosial.
Wakil Rais ‘Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir, menegaskan bahwa perubahan situasi dan kondisi menjadi faktor utama dibolehkannya peninjauan kembali suatu ijtihad. Prinsip ini berlandaskan pada literatur ushul fiqih yang mapan demi kemaslahatan umat.
Mekanisme dan Urgensi Peninjauan Ulang
Dalam aturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 7 Tahun 2024, peninjauan ulang dapat dilakukan jika ditemukan ketidaktepatan dalam memahami dalil atau adanya ‘illat baru akibat perubahan ‘urf (budaya) dan konteks zaman. Kiai Cholil Nafis menekankan pentingnya kesepakatan metodologi agar proses ini memiliki panduan yang jelas dan terukur di lingkungan NU.
Peninjauan ini tidak sembarang dilakukan, melainkan melalui pembahasan mendalam. Tujuannya untuk memastikan apakah keputusan terdahulu perlu direinterpretasi, digantikan, atau sekadar disempurnakan. Hal ini menjadi bukti bahwa NU terus berupaya menghadirkan solusi hukum yang dinamis, responsif, dan tidak kaku dalam menghadapi berbagai persoalan modern.
Adaptasi Hukum Terhadap Realitas Modern
Menurut Kiai Afif, i’adatun nadhar hanya berlaku pada ranah yang bersifat ijtihadiyah dzanniyat, bukan pada hukum yang sudah bersifat mutlak atau “harga mati”. Perubahan fatwa bisa terjadi meskipun pertanyaannya sama, namun mempertimbangkan kondisi psikologis atau kemampuan pihak yang bertanya, seperti contoh kemudahan dalam ibadah haji.
Sebagai contoh, definisi “fakir” kini mengalami pergeseran makna sesuai standar ekonomi kontemporer, seperti kemampuan membayar listrik. Begitu pula terkait peran perempuan dalam kesaksian yang kini lebih terbuka sesuai keahliannya. Inilah esensi dari semangat tajdid dalam NU, yakni menjaga nilai-nilai luhur agama sambil tetap membuka ruang bagi ijtihad yang kontekstual.