Probolinggo (Surau.ID) — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo menggelar diskusi daring bertajuk Talking Nature dengan tema “Tambang, Lingkungan, dan Hak Hidup Warga: Mengurai Krisis Ekologi di Probolinggo”, Jumat (13/3/2026).
Forum yang berlangsung melalui Zoom sejak pukul 15.30 WIB itu menghadirkan Ketua Perkumpulan Alam Hijau Brabulinggih, Bambang Heriwahjudi, sebagai pemateri utama dan Ketua PC PMII Probolinggo, Dedi Bayu Angga, sebagai keynote speaker.
Ketua PC PMII Probolinggo, Dedi Bayu Angga, menyampaikan bahwa kondisi ekologis di Kabupaten Probolinggo saat ini memerlukan perhatian serius, terutama terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah.
“Fenomena yang terjadi di Probolinggo dapat menjadi pemantik awal dari adanya kegiatan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tambang ilegal telah memunculkan kekhawatiran masyarakat karena berdampak pada kerusakan lingkungan. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat puluhan titik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Probolinggo mengalami krisis ekologi. Ada beberapa titik yang terdapat tambang ilegal sebanyak 69 tambang ilegal,” katanya.
Menurut Dedi, persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan hak hidup masyarakat. Karena itu, kader PMII perlu ikut mengawal persoalan tersebut.
“Berbicara tentang tambang berarti kita berbicara tentang peruntukan dan sebagai kader kita harus mampu mengawal persoalan tambang ilegal,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa suara masyarakat terkait dampak tambang ilegal sudah banyak muncul dan menuntut penyelesaian dari pemerintah serta berbagai pihak terkait.
“Apalagi, masyarakat sudah banyak yang menyuarakan terkait tambang ilegal yang harus diselesaikan. Untuk itu, sebagai kader, kita harus turut andil berpartisipasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tambahnya.
Menata Pertambangan demi Kelestarian Lingkungan
Bambang Heriwahjudi, dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan seharusnya dijalankan sesuai prosedur hukum dan mekanisme perizinan yang berlaku. Ia menilai pemerintah perlu bersikap tegas terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
“Untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal, pemerintah setempat harus tegas,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan pada dasarnya melibatkan tiga pihak utama, yaitu pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Menurutnya, setiap kegiatan tambang harus melalui tahapan perizinan yang jelas sebelum dapat beroperasi.
Menurutnya, pengusaha harus mengajukan izin usaha pertambangan kepada pemerintah sebelum melakukan eksplorasi. Setelah izin eksplorasi diberikan, perusahaan baru dapat melakukan penelitian potensi tambang selama tiga tahun sebelum mendapatkan izin produksi.
“Setelah penyidikan umum dan eksplorasi diproses, usaha pertambangan diberikan izin produksi dalam waktu 10 tahun dan bisa diperpanjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki sejumlah kewajiban, mulai dari menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), menjalankan praktik pertambangan yang baik, hingga menyampaikan laporan kegiatan secara berkala.
“Tambang ilegal biasanya muncul karena proses perizinan tidak dijalankan secara lengkap atau pelaku usaha langsung melakukan penambangan tanpa izin produksi,” katanya.
Pentingnya Pengawasan dari Pemerintah Daerah
Selain itu, Bambang juga menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya. Sebab, lanjutnya, semua itu merupakan kewenangan pemerintah dalam menjaga lingkungan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bambang menilai perlu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan serta penertiban tambang ilegal. Selain itu, ia mendorong pemanfaatan kembali lahan bekas tambang agar tidak terbengkalai.
Ia melanjutkan, sejumlah daerah telah berhasil mengubah bekas area tambang menjadi kawasan produktif seperti tempat wisata, perkebunan, atau peternakan.
“Perguruan tinggi juga harus ikut terlibat dalam penelitian dan pengkajian untuk mencari solusi pemanfaatan lahan bekas tambang secara berkelanjutan,” pungkasnya.