Jakarta (Surau.ID) — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti masih adanya ketidaksetaraan upah antara pekerja perempuan dan laki-laki di Indonesia. Persoalan tersebut ditemukan di sejumlah sektor pekerjaan, termasuk tekstil, garmen, perikanan, perkebunan, konstruksi, hingga ekosistem kerja digital.
Komnas Perempuan menyampaikan hal itu pada momentum Hari Kesetaraan Upah Internasional yang diperingati setiap 18 September 2026. Peringatan tersebut menjadi pengingat atas masih berlangsungnya kesenjangan upah berbasis gender atau gender pay gap.
Melansir siaran pers Komnas Perempuan, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Hari Kesetaraan Upah Internasional melalui resolusi pada November 2019 dan mulai diperingati sejak 2020. Penetapan tersebut dilatarbelakangi oleh kesenjangan upah global, ketika perempuan secara rata-rata menerima upah sekitar 18 hingga 20 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang memiliki nilai yang sama.
“Upah yang sama dan perlakuan yang setara dalam pekerjaan yang sama nilainya, serta kesetaraan dalam penilaian kualitas kerja adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi sebagaimana diamanatkan dalam CEDAW (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984), Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Pengupahan (Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957), dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Nasional,” tegas Irwan Setiawan, Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja.
Ketimpangan Upah Masih Ditemukan
Komnas Perempuan mencatat aturan mengenai kesetaraan upah sebagai standar minimal belum sepenuhnya terlaksana. Hasil Survei Kelayakan Kerja Program Makin Terang pada 2023 dan 2025 di sektor Tekstil, Garmen, Sepatu dan Alas Kaki (TGSL) masih menemukan ketidaksetaraan pembayaran bagi pekerja perempuan dan laki-laki yang menjalankan pekerjaan yang sama.
Pada 2023, sebanyak 1 persen dari 2.951 jawaban responden menyatakan bahwa pabrik tidak menerapkan ketentuan upah setara bagi pekerja perempuan dan laki-laki yang melakukan pekerjaan yang sama. Persentase tersebut meningkat menjadi 1,5 persen pada 2025 dari 3.674 jawaban responden.
Komnas Perempuan menyebut angka tersebut hanya menggambarkan sebagian kecil kondisi sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Pemantauan dan pendokumentasian di sejumlah sektor lain juga menemukan persoalan serupa. Di sektor perikanan, perkebunan, hingga konstruksi, persoalan kesetaraan upah tidak semata-mata berkaitan dengan nominal pembayaran berdasarkan gender, tetapi juga menyangkut penilaian terhadap jenis pekerjaan yang kerap dianggap ringan atau remeh oleh pemberi kerja.
Pada sektor informal, perempuan menghadapi rendahnya penghargaan ekonomi terhadap pekerjaan yang mereka lakukan. Pembayaran yang diterima dinilai belum selalu sebanding dengan waktu, beban, dan biaya kerja yang dikeluarkan.
Sementara itu, pekerja pada pekerjaan berbahaya belum selalu memperoleh remunerasi yang sepadan dengan tuntutan dan risiko pekerjaan. Dalam ekosistem kerja digital, perempuan juga menghadapi persoalan ketidakjelasan status kerja serta eksploitasi melalui skema pembayaran yang dikendalikan oleh platform.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa nilai pekerjaan perempuan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari gender, status hubungan kerja, sektor pekerjaan, jenis pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran.
Revisi UU Ketenagakerjaan Dinilai Penting
Komnas Perempuan menilai persoalan kesetaraan upah juga berkaitan dengan tanggung jawab dunia usaha dalam memenuhi hak asasi manusia. Rantai pasok yang panjang, menurut lembaga tersebut, tidak semestinya menjadi alasan bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab dalam memastikan pekerja memperoleh upah layak dan setara.
Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan tersebut, termasuk memastikan prinsip kesetaraan upah diterapkan dalam berbagai bentuk hubungan kerja.
“Selama ini, pengaturan upah yang sama pada jenis pekerjaan yang sama merupakan pemberian hitungan upah yang setara bagi pekerja. Faktanya, pemberian upah berdasarkan take-home pay secara konstruktif menempatkan pekerja laki-laki dan pekerja perempuan secara berbeda. Hal ini karena pekerja laki-laki adalah kepala rumah tangga, sementara pekerja perempuan dianggap pekerja lajang. Sehingga upah yang dibayarkan secara take home pay masih berbeda. Perlu pengaturan mengenai upah yang setara, terutama menempatkan kedudukan pekerja perempuan dan laki-laki,” tegas Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan.
Pembaruan hukum ketenagakerjaan juga dinilai perlu memperluas perlindungan kesetaraan upah kepada perempuan yang bekerja di luar hubungan kerja formal yang mudah diidentifikasi. Perlindungan tersebut mencakup berbagai bentuk hubungan kerja dan ekosistem produksi.
Selain regulasi, Komnas Perempuan menekankan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan yang memiliki perspektif gender. Pengawasan juga perlu memastikan hak pekerja atas upah benar-benar diterapkan dan tidak berhenti sebatas ketentuan tertulis.
Melalui momentum Hari Kesetaraan Upah Internasional 2026, Komnas Perempuan menyerukan pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kesetaraan upah sebagai bagian penting dalam pembaruan kebijakan ketenagakerjaan.
“Komnas Perempuan mendesak agar prinsip upah setara untuk pekerjaan bernilai setara ditegakkan secara konsisten di seluruh rantai pasok dan bentuk hubungan kerja, sebagai wujud nyata pemenuhan hak asasi perempuan pekerja di Indonesia,” pungkas Irwan Setiawan.