TERNATE (Surau.ID) — Korps PMII Puteri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan mendampingi seorang mahasiswi yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual.
Laporan resmi telah diterima oleh Polres Ternate pada Ahad (21/6/2026) dengan nomor STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.
Komitmen Perlindungan dan Keadilan Hukum
Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Siti Nurhayati Abdullah, menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan bagi perempuan. “Fokus kami adalah mengawal hak-hak hukum korban agar proses penyelidikan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Siti, Senin (22/6/2026).
Kasus ini diduga melibatkan seorang pria berinisial BM yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media lokal. KOPRI mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Desakan Tanggung Jawab Institusi
Selain mendorong proses hukum, KOPRI juga mendesak pihak perguruan tinggi tempat korban menempuh studi untuk segera mengambil langkah tegas sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Menurut mereka, kampus memiliki kewajiban moral untuk menciptakan ruang akademik yang aman dan memberikan sanksi tegas jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, organisasi tempat terduga pelaku bernaung juga diminta untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Pendampingan Holistik dan Solidaritas
KOPRI PKC PMII Maluku Utara menegaskan akan terus mendampingi korban bersama Hope Center Perempuan Maluku Utara, tim hukum, dan jaringan aktivis perempuan. Pendampingan ini meliputi pemulihan psikologis, perlindungan identitas, hingga pengawalan proses hukum sampai tuntas.
Siti juga mengajak seluruh kader PMII serta elemen organisasi kepemudaan untuk bersatu mengawal kasus ini. “Keadilan dimulai ketika korban tidak dibiarkan berjuang sendirian,” tutupnya. Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih serius dalam memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di ruang publik maupun domestik.