Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
26 Agustus 2026 | 18:49 WIB
Aksara

Jalan Berliku Menuju Tambakberas

Lumii 20260826
Sumber foto: Arsip GusDur.net

 

Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama akan dibuka besok, Kamis (27/8/2026), di Lapangan Untung Suropati, Desa Tambakrejo, Jombang. Setelah pembukaan, rangkaian persidangan akan berlangsung di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas untuk membahas pertanggungjawaban kepengurusan, arah organisasi, serta memilih Rais ‘Aam dan ketua umum PBNU.

Muktamar ini menjadi forum pertama NU setelah memasuki abad kedua. Namun, kedudukan historis tersebut tidak akan berarti banyak apabila muktamar hanya menjadi tempat pergantian kepengurusan tanpa menjawab persoalan yang dihadapi organisasi.

Jalan menuju Tambakberas tentu terjal dan berliku. Jalan itu melewati konflik kepengurusan, dualisme kepemimpinan, dan upaya rekonsiliasi yang hampir memecah PBNU menjadi dua kubu.

Pada 25 Desember 2025, para kiai sepuh mempertemukan Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Pertemuan itu digelar untuk menjembatani kebuntuan setelah Rapat Pleno PBNU menerima pemberhentian Gus Yahya dan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum, sementara Gus Yahya menolak keputusan tersebut karena merasa masih memegang mandat Muktamar Lampung.

Sedari awal, forum Lirboyo tak ingin menuding siapa yang benar atau salah. KH Muhibbul Aman Aly, yang memimpin pertemuan, tidak membuka kembali perdebatan mengenai dasar pemberhentian ataupun sanggahan terhadapnya.

Sebagai jalan rekonsiliasi, kedua pihak kudu bersalaman dan bersepakat menyelenggarakan Muktamar Ke-35 NU secepatnya.

Namun, islah tidak serta-merta menyelesaikan urusan kepengurusan yang kadung retak. Pemulihan baru ditegaskan melalui Rapat Pleno PBNU pada 29 Januari 2026.

Rapat itu pun akhirnya menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum serta memulihkan Gus Yahya dan komposisi kepengurusan sebelumnya.

Hasil rekonsiliasi itu kini akan diuji di Tambakberas. Sebab, perkara NU sudah terlanjur kompleks daripada sekadar mengganti nama di kursi Rais ‘Aam atau ketua umum.

NU hari ini menaungi basis sosial dan kultural yang amat besar. Setelah satu abad berdiri, jumlah warga Nahdliyin diperkirakan lebih dari 150 juta orang.

Dengan umat sebesar itu, ontran-ontran elite PBNU tidak hanya berdampak pada internal kepengurusan. Setiap manuver di Kramat Raya dapat menimbulkan kebingungan di pesantren, masjid, ranting, hingga rumah-rumah warga Nahdliyin.

Keriuhan tersebut mengingatkan kita pada Muktamar Situbondo 1984. Ketika itu, NU menegaskan kembali Khittah 1926 dan menarik organisasi dari politik kepartaian.

Sepuluh tahun kemudian, Khittah kembali diuji dalam Muktamar Ke-29 di Cipasung pada 1994. Pemerintah Orde Baru tercatat mendukung Abu Hasan untuk menantang Gus Dur. Arena muktamar dijaga ketat aparat, tetapi para muktamirin tetap memilih Gus Dur sebagai ketua umum.

Cipasung menunjukkan bahwa kedaulatan NU tidak diberikan oleh penguasa. Ia bisa dipagari api oleh keberanian dan ketululusan para pengurus dan muktamirin. Muktamar Cipasung juga menjadi bukti bahwa NU bisa memukul mundur para koboi dan komprador yang berkepentingan dan ingin selalu cawe-cawe.

Kehadiran Presiden Prabowo pada pembukaan Muktamar Tambakberas tentu tidak dapat disamakan dengan intervensi Orde Baru. Namun, sejarah Cipasung mengingatkan bahwa kedekatan dengan kekuasaan dan makelar politik tidak boleh mengurangi independensi organisasi.

Di Tambakberas, jalan itu sampai pada persimpangan baru. Muktamar akan membahas peta jalan NU untuk seperempat abad mendatang.

Pada saat bersamaan, mekanisme pemilihan ketua umum juga masih diperdebatkan. Rais ‘Aam tetap dipilih melalui sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA. Adapun ketua umum dapat tetap dipilih langsung oleh muktamirin atau, jika perubahan aturan disepakati, ditentukan melalui mekanisme yang bertumpu pada Rais ‘Aam terpilih.

Perdebatan itu bukan sekadar teknis belaka. Ia menyangkut tempat kedaulatan organisasi diletakkan serta bagaimana keputusan tetap dapat dipertanggungjawabkan. Memperkecil jumlah orang yang mengambil keputusan tidak otomatis menghilangkan kepentingan; ia justru menuntut proses yang lebih transparan.

PWNU dan PCNU se-DIY telah menolak politik uang dan jual-beli dukungan. PWNU Jawa Tengah juga menyerukan muktamar yang jujur, bersih, terbuka, dan beradab. Seruan itu bukan bukti politik uang telah terjadi, tetapi menunjukkan kekhawatiran internal yang tidak boleh disepelekan.

Persimpangan lain muncul setelah PBNU menerima tawaran pengelolaan tambang. Pemerintah membuka jalan bagi badan usaha milik organisasi keagamaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

PBNU menyambutnya sebagai kebijakan afirmatif untuk membiayai pesantren, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Gagasan membangun kemandirian ekonomi organisasi tentu bukan sesuatu yang buruk.

Namun, persoalannya terletak pada cara yang dipilih. Bukankah NU telah bertahan hampir satu abad melalui pesantren, wakaf, iuran, gotong royong, dan kerja ekonomi warganya? Apakah organisasi sebesar NU harus bergantung pada konsesi yang izin dan keberlanjutannya ditentukan pemerintah dan penguasa?

Warisan Cipasung bukan hanya soal suksesi. Muktamar tersebut juga memutuskan bahwa pencemaran udara, air, dan tanah yang menimbulkan kerusakan hukumnya haram dan sudah pasti zalim.

Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam berada di antara kelompok yang paling keras menolak keputusan tersebut. Bagi mereka, tambang bukan sekadar hitung-hitungan keuntungan, tetapi berkaitan dengan tanah yang dirampas, sumber air yang rusak, dan warga yang kehilangan ruang hidup.

Karena itu, PBNU tidak cukup hanya menjanjikan keuntungan tambang akan kembali kepada umat. Organisasi harus menjelaskan sumber modal, mitra usaha, risiko lingkungan, pembagian keuntungan, dan pertanggungjawaban ketika terjadi kerusakan. Tanpa keterbukaan, kemaslahatan hanya menjadi klaim sepihak.

Tambakberas bukan garis akhir dari jalan berliku tersebut. Ia menjadi persimpangan yang menentukan ke mana NU akan melangkah setelah memasuki abad keduanya.

Tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa” harus diterjemahkan menjadi keputusan yang konkret. Marwah diuji ketika NU berhadapan dengan kekuasaan, sedangkan khidmat dinilai dari siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung akibat.

Jika Muktamar Ke-35 hanya berhasil mengganti kepengurusan tanpa menjawab persoalan kedaulatan, kemandirian, dan tata kelola, NU berisiko kembali menempuh jalan lama dengan persoalan yang sama.

________________________

*) Penulis Rizal Kurniawan, Mahasiswa pascasarjana Linguistik Terapan Universitas Negeri Jakarta

Penulis: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id