KEPULAUAN ARU (Surau.ID) – Penyuluh Agama Islam Kemenag Kepulauan Aru, Parania Laturua, meneliti dampak perkawinan usia dini terhadap keharmonisan rumah tangga di Kota Dobo.
Penelitian dalam tesis Magister Hukum UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon ini mengkaji nusyuz akibat pernikahan dini yang dipicu kurangnya kedewasaan emosional, masalah ekonomi, serta minimnya pengalaman.
Studi kualitatif yang melibatkan 14 informan ini menyimpulkan bahwa pernikahan dini berisiko tinggi memicu perselisihan dan konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.
Temuan Kasus Nusyuz
Realitas di Kota Dobo menunjukkan adanya kasus nusyuz dari kedua belah pihak, baik suami menelantarkan atau melakukan kekerasan, maupun istri membangkang.
Faktor utama penyebab fenomena ini berakar dari pergaulan bebas, perjodohan, hingga keputusan mandiri akibat belum matangnya kesiapan mental pasangan.
Edukasi dan Rekomendasi
Parania berharap kajian ini memberikan kontribusi keilmuan serta mengimbau para orang tua agar lebih ketat menjaga dan membimbing anak-anak mereka.
“Bagi KUA agar lebih gencar lagi melaksanakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di sekolah-sekolah untuk meminimalisir terjadinya perkawinan usia dini serta agar para siswa tidak memutuskan untuk melakukan pernikahan usia dini, tapi fokus untuk mengejar cita-cita,” ujar Parania Laturua.
Langkah preventif melalui edukasi intensif di sekolah dinilai penting agar generasi muda dapat menghindari risiko konflik rumah tangga di masa depan.