Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
25 Juni 2026 | 23:30 WIB
Daerah

Kejaksaan Amankan Rp 2,5 Miliar Kerugian Korupsi PKBM Pasuruan

IMG 133
Rilis korupsi PKBM oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan (Foto: Surau.ID/Ist).

 

PASURUAN (Surau.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mengejar pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan mengamankan aset senilai Rp 2,5 miliar hingga Mei 2026.

Uang pengganti tersebut kini telah disimpan dalam rekening penitipan kejaksaan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara. Selain bentuk uang tunai, pihak kejaksaan juga menyita sejumlah sertifikat tanah dan bangunan milik pihak-pihak yang terlibat.

Proses hukum terhadap lima terdakwa dalam perkara ini telah berjalan di berbagai tingkatan pengadilan. Kejaksaan menegaskan bahwa fokus utama mereka pasca-putusan adalah memastikan seluruh kerugian keuangan negara dapat dikembalikan sepenuhnya oleh para terpidana.

Penelusuran Aset Melalui Jalur Hukum

Aset yang diamankan berasal dari pengembalian para pihak yang terseret dalam pengelolaan dana bantuan operasional PKBM. Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah, mengungkapkan bahwa penyitaan aset ini menjadi langkah krusial dalam pembuktian perkara korupsi pendidikan tersebut.

Selain uang tunai, terdapat pula aset berupa sertifikat rumah milik Erwin Setyawan, oknum operator dinas yang turut mengelola PKBM di wilayah Pandaan. Seluruh aset tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menutup kerugian yang dialami negara.

Status Hukum Para Terpidana

Kasus korupsi ini melibatkan lima orang, mulai dari pengelola PKBM hingga oknum pejabat Dinas Pendidikan. Sebagian terpidana telah dinyatakan inkracht, sementara beberapa lainnya masih menempuh upaya hukum lanjutan, seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK), setelah menerima vonis penjara antara empat hingga enam tahun lebih.

“Prinsipnya kami tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian negara bisa dikembalikan,” ujar Fandy Ardiansyah dalam keterangannya pada Jumat, 22 Mei 2026.

Penanganan kasus ini menjadi penegasan bahwa korupsi di sektor pendidikan tidak hanya berkonsekuensi pada kurungan penjara, tetapi juga beban pengembalian aset bagi pelaku.

Kejaksaan terus berkomitmen menelusuri aliran dana dan aset lainnya untuk memastikan keadilan bagi negara serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan pribadi dari dana pendidikan masyarakat.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id