SURABAYA (Surau.ID) — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita uang senilai Rp2,3 miliar dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Dinas ESDM Jatim, Rabu (22/04/2026).
Uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai dan simpanan rekening dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin tambang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo Santoso merinci, uang yang diamankan terdiri dari Rp1.903.650.000 dalam bentuk tunai dan Rp465.589.765 dalam rekening.
“Total yang disita oleh tim penyidik adalah sebesar Rp1.903.650.000 dalam bentuk uang tunai dan Rp465.589.765 yang tersimpan dalam saldo rekening. Sementara total keseluruhan uang yang diamankan dari tiga tersangka sebesar Rp2,3 miliar,” kata Wagiyo.
Temuan ini menjadi bukti penting dalam mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan terhadap masyarakat dalam pengurusan izin pertambangan.
Wagiyo menjelaskan, para tersangka diduga mempersulit proses perizinan jika pemohon tidak memberikan sejumlah uang.
Padahal, secara aturan, pengurusan izin pertambangan tidak dipungut biaya selain kewajiban pajak negara.
Ia mengungkap adanya tarif tidak resmi dalam pengurusan izin tersebut.
“Kalau untuk izin baru, tarifnya beda lagi. Mulai Rp50 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan untuk pengajuan izin air tanah, dikenakan tarif mulai Rp5 juta sampai Rp20 juta,” ujarnya.
Sementara untuk perpanjangan izin tambang, tarif yang dipatok berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono menyebut penggeledahan lanjutan dilakukan pada Selasa (21/04/2026) untuk memperkuat alat bukti.
“Penggeledahan ini kembali dilakukan di kantor Dinas ESDM Jatim adalah langkah lanjutan penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani,” kata Adnan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Kejati Jatim menyatakan masih membuka peluang pengembangan kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).