SURABAYA, (Surau.ID) – Aktivis Muda Jawa Timur, Holili, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Holili sebagai tanggapan atas desakan Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim) yang meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembangkan penyidikan perkara dan menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Menurut Holili, partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, pengawasan tersebut harus tetap dilakukan secara proporsional dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
“Saya menghormati sikap JAKA Jatim yang turut mengawal penegakan hukum. Namun, saya berharap pernyataan yang disampaikan tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat menggiring opini publik terhadap pihak-pihak yang hingga saat ini masih menjalani proses hukum,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, publik sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif.
“Kita percayakan proses ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, tentu proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme. Sebaliknya, apabila belum memenuhi ketentuan hukum, maka hal tersebut juga patut dihormati,” katanya.
Holili juga mengingatkan agar kritik terhadap aparat penegak hukum tetap disampaikan secara konstruktif. Menurutnya, dorongan agar kasus diusut tuntas merupakan hal yang wajar, tetapi tidak seharusnya berubah menjadi penghakiman terhadap individu sebelum ada kepastian hukum.
Di sisi lain, Holili mengaku mengenal rekam jejak Nurkholis sebagai pejabat yang dinilai berkontribusi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui pengembangan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Meski demikian, ia menegaskan bahwa rekam jejak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan ataupun memengaruhi proses hukum.
“Rekam jejak yang baik tentu menjadi catatan positif. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, biarlah aparat penegak hukum membuktikannya secara objektif. Begitu pula sebaliknya, jangan sampai seseorang divonis bersalah hanya berdasarkan opini sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, JAKA Jatim meminta Kejati Jawa Timur bersikap tegas dalam mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Organisasi tersebut juga mendorong penyidik untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Menutup keterangannya, Holili berharap seluruh pihak bersama-sama mengawal penegakan hukum secara sehat dengan mengedepankan data, fakta, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Dengan begitu, keadilan dan kepastian hukum dapat benar-benar terwujud,” pungkasnya.