Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
13 Agustus 2026 | 22:24 WIB
Nasional

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus terhadap Perempuan 2025, Pelaku Banyak Orang Terdekat

Ilustrasi korban seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual. {Foto: ANTARA}

 

JAKARTA (Surau.ID) — Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan terhadap perempuan sepanjang 2025. Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 19.251 kasus kekerasan seksual, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 9.170 kasus.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) mencatat total 38.810 laporan kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025. Selain kekerasan seksual dan KDRT, laporan juga mencatat 4.774 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) serta 517 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Data pelaku menunjukkan persoalan kekerasan kerap muncul dalam hubungan yang dekat dengan korban. Sepanjang 2025, ketiga lembaga mencatat 28.033 pelaku. Jumlah tersebut lebih rendah daripada jumlah korban, yang menunjukkan kemungkinan adanya pelaku yang melakukan kekerasan berulang terhadap korban yang sama maupun korban lainnya.

Suami, mantan pasangan, anggota keluarga, serta pihak yang memiliki otoritas di lingkungan pendidikan dan tempat kerja termasuk kelompok pelaku yang memiliki kedekatan dengan korban. Kedekatan tersebut dapat menciptakan ketimpangan relasi kuasa dan membuat korban semakin sulit keluar dari situasi kekerasan atau mengakses mekanisme perlindungan.

Persoalan pelaporan juga terlihat dari perbedaan angka antara kasus yang masuk melalui mekanisme pengaduan dan kasus yang teridentifikasi melalui pemantauan. Komnas Perempuan, misalnya, menerima delapan laporan femisida pada 2025. Namun, pemantauan media sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025 menemukan 239 pemberitaan mengenai kasus femisida.

Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa sedikitnya laporan resmi tidak selalu berarti sedikitnya kejadian. Hambatan struktural dalam pelaporan dapat membuat sebagian kasus tidak masuk ke sistem pengaduan.

Kondisi serupa muncul pada perempuan dengan kerentanan berlapis. FPL mencatat 57 laporan kekerasan terhadap perempuan dengan HIV/AIDS dan 277 laporan yang dialami perempuan pekerja seks. Kedua kelompok tersebut menghadapi stigma yang dapat menghambat akses terhadap layanan.

Laporan korban dalam lingkar NAPZA juga meningkat dari delapan kasus pada 2024 menjadi 23 kasus pada 2025. Ketiga lembaga menilai kenaikan tersebut lebih tepat dibaca sebagai membaiknya visibilitas korban dalam sistem pendataan, bukan semata-mata sebagai peningkatan penggunaan zat adiktif.

Komnas Perempuan dan FPL turut mencatat 74 laporan dari perempuan pekerja migran serta 76 laporan korban dengan latar belakang keragaman identitas gender dan seksualitas (KIGS). Kelompok tersebut menghadapi bentuk kekerasan berlapis, mulai dari penolakan sosial hingga eksploitasi lintas batas.

Kebutuhan korban terhadap layanan juga memperlihatkan kompleksitas penanganan. Data SIMFONI PPA mencatat layanan kesehatan sebagai kebutuhan terbanyak dengan 8.376 korban, disusul bantuan hukum sebanyak 4.114 korban. Sementara itu, data SintasPuan menunjukkan konseling psikologis menjadi kebutuhan utama dengan 1.563 korban, diikuti konsultasi hukum sebanyak 1.556 korban dan konsultasi keamanan digital sebanyak 978 korban.

Pemerintah dan lembaga pendamping masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain lemahnya penegakan hukum, penyelesaian kasus di luar mekanisme resmi, norma sosial yang belum berpihak kepada korban, serta keterbatasan anggaran untuk layanan pemulihan. Laporan tersebut juga mencatat bahwa BPJS Kesehatan belum menjamin pemulihan korban tindak pidana kekerasan seperti KDRT.

Untuk memperbaiki kualitas data, Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL mengembangkan sistem pendataan berbasis NIK guna mengurangi risiko penghitungan ganda atau double counting. Penguatan data ini diharapkan membantu pemerintah dan pemangku kepentingan menyusun kebijakan yang lebih tepat sekaligus memperbaiki koordinasi penanganan korban.

Pada akhirnya, angka 38.810 laporan bukan sekadar statistik tahunan. Data tersebut menggambarkan luasnya persoalan kekerasan terhadap perempuan sekaligus menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pemulihan yang berpusat pada korban.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id