Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
29 Juli 2026 | 21:08 WIB
Nasional

KPK Kaji Aturan Praktik Lobi Politik, Dorong Transparansi dan Cegah Korupsi

KPK Perkuat Tata Kelola Kebijakan Publik
Kick-off Meeting yang digelar Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. {Foto: KPK}

 

Jakarta (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengkaji regulasi dan praktik lobi politik sebagai langkah memperkuat tata kelola penyusunan kebijakan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan tersebut ditandai dengan Kick-off Meeting yang digelar Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7).

Kajian ini menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 9, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengkaji sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara guna mencegah tindak pidana korupsi melalui perbaikan sistem.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan praktik lobi sejatinya merupakan bagian yang lazim dalam proses pengambilan kebijakan di banyak negara. Namun, menurutnya, praktik tersebut membutuhkan aturan yang jelas agar tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.

“Praktik lobi merupakan hal yang umum. Perbedaannya dengan negara maju, mereka memiliki mekanisme yang mengaturnya. Sehingga tercipta transparansi atas apa yang disampaikan dan pejabat yang terlibat dapat diawasi,” ucap Amin ketika membuka forum.

Aminudin menjelaskan, KPK juga menyusun kajian tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Karena itu, KPK mengajak kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan untuk terlibat aktif menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

“Kami berharap hasil kajian ini tidak berhenti sebagai laporan akademis semata, melainkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, atau bahkan produk hukum yang mampu memperkuat tata kelola penyusunan kebijakan publik,” pungkasnya.

Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menilai penyusunan regulasi praktik lobi menjadi kebutuhan yang mendesak. Ia mengungkapkan bahwa hasil OECD Anti-Corruption and Integrity Outlook 2026 menunjukkan Indonesia masih tertinggal dalam aspek pengaturan maupun implementasi praktik lobi dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD.

Menurut Aida, Indonesia baru memenuhi 40 persen indikator regulasi lobi dan 11 persen indikator praktik lobi, sehingga seluruh capaian tersebut masih berada di bawah rata-rata negara OECD.

“Kajian ini memiliki urgensi tinggi, baik sebagai bagian dari pemenuhan rekomendasi OECD maupun sebagai upaya mendorong Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki pengaturan praktik lobi,” tegas Aida.

Inisiatif KPK tersebut mendapat dukungan dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Ia menilai regulasi praktik lobi perlu segera dibangun agar Indonesia memiliki mekanisme yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyusunan kebijakan publik.

“Ke depan, mekanisme praktik lobi perlu memiliki aturan yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan jika perlu mendorongnya menjadi regulasi yang secara khusus mengatur praktik tersebut,” ujar Moegiarso.

Melalui forum tersebut, KPK juga membuka ruang diskusi bersama berbagai kementerian dan lembaga untuk menghimpun pengalaman, praktik baik, serta masukan mengenai model pengaturan praktik lobi yang sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia.

Sejumlah instansi menghadiri kick-off meeting tersebut, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, KPU, Komdigi, Komisi Informasi Pusat (KIP), BPKP, Sekretariat Negara, hingga Sekretariat Pendukung Kabinet.

Melalui kajian ini, KPK menargetkan lahirnya rekomendasi yang dapat menjadi landasan penyusunan regulasi praktik lobi di Indonesia. Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi dalam proses penyusunan kebijakan publik sekaligus meminimalkan potensi korupsi dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id