JAKARTA (Surau.ID) – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting pada 23 Juli 2026 yang menyatakan sisa kuota internet konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak oleh pelaku usaha telekomunikasi.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Kebijakan tersebut memastikan hak masyarakat tidak kalah dari kepentingan bisnis.
Mahkamah Konstitusi menilai pengaturan layanan telekomunikasi harus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta menghentikan klausul baku yang merugikan pelanggan selama bertahun-tahun.
Tonggak Baru Keadilan Digital
Keputusan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem perlindungan konsumen di tengah era transformasi digital yang berkembang sangat pesat di Indonesia.
Penyelenggara layanan telekomunikasi kini wajib menyediakan opsi paket kuota rollover dan non-rollover agar pelanggan dapat memilih layanan sesuai dengan kebutuhan komunikasi masing-masing.
Mandat Transparansi Layanan Telekomunikasi
Langkah tegas ini menuntut para operator seluler untuk menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih transparan, adil, serta berpihak sepenuhnya kepada hak-hak konsumen.
“Ini merupakan kemenangan konsumen. MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis ataupun klausul baku yang merugikan,” ujar Niti Emiliana, Ketua Pengurus Harian YLKI.
Putusan bersejarah ini diharapkan mampu mengubah peta industri telekomunikasi nasional menuju iklim persaingan usaha yang lebih sehat, adil, serta menghargai setiap hak pelanggan.