PROBOLINGGO (Surau.ID) — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Seorang santri berinisial RF di Pondok Pesantren Ummul Quro, Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan menjadi korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AMM.
Kasus ini kini resmi ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
Kapolsek Bantaran, AKP Agus Eko Widodo, membenarkan adanya laporan kepolisian terkait dugaan tindak pidana tersebut. Ia memastikan penanganan perkara telah dilimpahkan ke tingkat unit spesialis di Polres.
“Sudah ditangani PPA Polres,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Kabar dugaan pencabulan di lingkungan lembaga keagamaan ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk organisasi aktivis perempuan di Probolinggo.
Ketua Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Probolinggo, Maulidia Putri, menegaskan bahwa pesantren dan institusi pendidikan sejatinya menjadi ruang aman bagi anak untuk menimba ilmu, bukan tempat yang menebarkan ketakutan.
“Kalau seorang anak takut untuk bercerita, jangan kita tanya kenapa dia diam. Tapi mari kita tanya, kenapa sampai dia merasa tidak aman untuk bersuara,” ujarnya.
Ia menekankan agar seluruh pihak mengutamakan pemulihan fisik dan mental korban ketimbang mementingkan reputasi lembaga.
“Saya berharap korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi hanya demi menjaga nama baik lembaga, karena keselamatan seorang anak jauh lebih penting,” tegasnya.
KOPRI PC PMII Probolinggo mendesak jajaran Satreskrim Polres Probolinggo untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak ingin kasus ini hanya ramai sesaat lalu hilang begitu saja. Kepolisian harus memastikan korban mendapatkan keadilan dan hak-hak perlindungannya terpenuhi secara maksimal,” pungkasnya.