Surau.ID – Pelarian YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, akhirnya berakhir setelah aparat kepolisian berhasil menangkapnya pada Senin (15/12/2025). Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang ditujukan kepada masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah konten video Resbob di platform YouTube viral dan menuai kecaman luas. Dalam video tersebut, Resbob diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap identitas kesukuan warga Jawa Barat serta kelompok suporter Viking Persib.
Reaksi keras pun datang dari berbagai pihak. Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan secara terbuka mengecam konten tersebut dan menilai pernyataan Resbob berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
“Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan sangat marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah masuk unsur SARA,” kata Erwan, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Antara.
Meski demikian, Erwan mengimbau masyarakat untuk tidak mengeneralisasi atau membenci asal suku pelaku, melainkan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat.
Merespons keresahan publik, sejumlah pihak kemudian menempuh jalur hukum. Pada 11 Desember 2025, seorang pelapor bernama Ferdy Rizky Adilya melayangkan laporan polisi dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat. Laporan serupa juga diajukan oleh Rumah Aliansi Sunda Ngahiji melalui pelapor Deni Suwardi ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat setelah laporan diterima. Aparat melakukan pemetaan digital dan profiling akun yang diduga menyebarkan ujaran kebencian.
“Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jawa Barat serta sudah memulai penyelidikan,” ujar Hendra di Bandung.
Upaya penelusuran tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada awal pekan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan Resbob di lokasi persembunyiannya di Jawa Timur.
“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra, Senin (15/12/2025).
Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, ia akan dipindahkan ke Bandung guna menjalani proses penyidikan lanjutan di Markas Polda Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal lain yang mengatur penyebaran konten bermuatan SARA.
Polisi menegaskan, ancaman hukuman yang menanti Resbob berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.