PROBOLINGGO (Surau.ID) – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di wilayah PCNU Kraksaan mengusulkan penambahan kuota penerima tunjangan guru ngaji kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo usai Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Usulan ini muncul karena jumlah guru ngaji di lapangan dinilai jauh melebihi kuota yang tersedia, Kamis (26/03/2026).
Saat ini, kuota penerima tunjangan dibatasi 15 orang per desa dengan nilai Rp400 ribu per orang. Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan jumlah riil guru ngaji yang aktif di masing-masing desa.
Di Kecamatan Krucil, misalnya, terdapat sejumlah desa dengan jumlah guru ngaji melampaui kuota. Desa Guyangan memiliki 19 guru ngaji, Desa Watupanjang 25 orang, dan Desa Krobungan mencapai 45 orang.
Ketua Tanfidziyah MWC NU Krucil, Muhammad Dahri, membenarkan adanya ketimpangan antara data penerima dan jumlah guru ngaji di lapangan.
“Jumlah riil guru ngaji memang melebihi dari kuota penerima yang didata oleh Pemkab,” ujarnya.
Untuk menyiasati keterbatasan kuota, para penerima tunjangan disebut sepakat menyisihkan sebagian dana yang diterima untuk dibagikan kepada guru ngaji lain yang belum terakomodasi.
“Inilah yang menciptakan polemik dan fitnah. Itu bukan potongan. Uang tunjangan diserahkan dulu ke penerima sesuai data. Setelah itu, guru ngaji penerima dengan ikhlas mensedekahkan sebagian untuk dibagikan kepada yang belum kebagian,” kata Dahri.
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Khoirul Anam, menyebut total penerima tunjangan guru ngaji di daerah tersebut mencapai 4.950 orang dengan nominal Rp400 ribu per orang. Ia menilai kondisi tersebut memprihatinkan karena para guru ngaji harus berbagi akibat keterbatasan kuota.
“Hal ini terjadi karena belum siapnya sistem pencairan honor guru ngaji. Sebenarnya sudah kami ingatkan agar dilakukan antisipasi dan perbaikan sistem. Ke depan, kami berharap ada pembenahan dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Usulan penambahan kuota diharapkan menjadi solusi agar seluruh guru ngaji yang aktif dapat memperoleh tunjangan secara merata tanpa harus berbagi dari dana yang terbatas.