Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
03 Juli 2026 | 19:15 WIB
Daerah

LBH PMII Batam Desak Propam Periksa Oknum Polsek Batu Ampar

IMG 222
Tino Ribowo, Pengurus LBH PMII Kota Batam (Foto: Surau.ID/Ist).

 

BATAM (Surau.ID) – LBH PMII Kota Batam resmi mendesak Bidang Propam Polda Kepri untuk memeriksa oknum anggota Polsek Batu Ampar atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (2/7/2026).

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah oknum polisi tersebut disinyalir menghambat hak seorang korban perampasan motor untuk membuat laporan polisi di Polsek Batu Ampar. Korban justru diarahkan untuk menempuh jalur mediasi di bawah tekanan.

Tindakan tersebut dianggap melanggar kewajiban Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. LBH PMII menekankan bahwa penolakan laporan tanpa dasar hukum yang sah merupakan persoalan serius yang mencoreng integritas institusi kepolisian.

Dugaan Hambatan Pelaporan dan Intervensi

Kasus bermula dari tindak kekerasan dan perampasan motor di kawasan Melcem, Batu Ampar. Saat hendak melapor, korban justru diarahkan mediasi oleh oknum polisi, bahkan sempat dibawa ke kediaman pelaku. Upaya ini terulang pada kunjungan kedua korban ke Polsek.

Ironisnya, dalam proses tersebut, terdapat oknum yang mengaku anggota DPRD berinisial MTp yang diduga menekan korban agar menerima penyelesaian kekeluargaan. Penelusuran LBH PMII mengungkap bahwa sosok tersebut ternyata bukan anggota DPRD Kepri.

Menuntut Penegakan Etika dan Keadilan

LBH PMII menegaskan bahwa penyelesaian mediasi dalam kondisi tertekan tidak menghapus kewajiban Polri untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP), polisi wajib menerima laporan masyarakat tanpa syarat mediasi.

“Berdasarkan kronologi yang kami terima, korban sudah dua kali mendatangi Polsek Batu Ampar untuk membuat laporan, dan dua kali pula ditolak serta diarahkan ke jalur mediasi,” ujar Tino Ribowo, Badan Pengurus Harian LBH PMII Kota Batam.

LBH PMII berharap Bidang Propam Polda Kepri bertindak profesional dan transparan dalam memeriksa dugaan pola pelayanan yang tidak sesuai prosedur ini. Momentum Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi pengingat bagi Polri untuk terus berbenah dan memastikan akses keadilan bagi setiap warga negara tanpa hambatan administratif.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id