BATAM (Surau.ID) – PMII Cabang Batam resmi melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam Fraksi Gerindra, yakni Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhan, ke Badan Kehormatan DPRD Batam pada Selasa (30/6/2026).
Laporan tersebut dipicu oleh keterlibatan siswa SD, SMP, serta guru dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis pada Minggu (21/6/2026). Kegiatan tersebut disorot karena diduga bermuatan kepentingan politik dan melanggar kode etik.
Selain ke DPRD, PMII juga melaporkan dugaan pembiaran oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, kepada Inspektorat Pemerintah Kota Batam. Mereka mendesak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, untuk segera menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan selama masa pemeriksaan.
Tuntutan Tegas Terhadap Pelanggaran Kode Etik
Pelibatan ribuan siswa dalam kegiatan tersebut telah memicu perhatian luas, termasuk dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri. PMII menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran yang tidak semestinya melibatkan dunia pendidikan dalam aktivitas berbau politik.
“Hari ini PMII Cabang Batam melaporkan tiga anggota DPRD Batam Fraksi Gerindra, yakni Anwar Anas, Muhammad Rudi, dan Anang Adhan, ke Badan Kehormatan DPRD Batam atas dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Sekretaris Umum PMII Cabang Batam, Hidayatuddin.
Ultimatum Aksi Unjuk Rasa Lanjutan
PMII memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara konkret. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, PMII Cabang Batam berkomitmen untuk kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
“Kami memberikan waktu satu minggu. Jika tidak ada tindak lanjut, PMII Cabang Batam akan kembali menggelar aksi demonstrasi,” tegas Hidayatuddin.
Langkah ini diambil sebagai bentuk konsistensi organisasi dalam mengawal integritas pendidikan serta menolak segala bentuk eksploitasi siswa dan guru untuk kepentingan politik praktis di Kota Batam.