JAKARTA (Surau.ID) – Otoritas Jasa Keuangan mengintensifkan pengawasan terhadap bank yang memiliki batas likuiditas terbatas dan mendekati ambang batas aman pada Senin (21/9/2026).
Pengawasan berbasis risiko ini bertujuan memastikan setiap bank memiliki strategi mitigasi risiko yang memadai guna mengantisipasi potensi tekanan ekonomi di masa mendatang.
Meskipun pengawasan diperketat, kondisi likuiditas industri perbankan nasional secara umum dinilai masih berada dalam tingkat aman dengan rasio Liquidity Coverage Ratio mencapai 187,50 persen.
Kinerja Intermediasi Perbankan
Peningkatan rasio kredit terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio hingga 88,38 persen mencerminkan tingginya pertumbuhan penyaluran kredit masyarakat ketimbang simpanan dana.
Penurunan alat likuid di sejumlah bank merupakan konsekuensi logis dari tingginya fungsi intermediasi, sehingga indikator kinerja tidak bisa diukur dari satu variabel saja.
Penguatan Manajemen Risiko
Guna menjaga ketahanan keuangan, perbankan diimbau menerapkan manajemen aset yang prudent serta memperkuat ketersediaan aset likuid berkualitas tinggi sebagai langkah antisipasi.
“OJK memastikan bank memiliki langkah mitigasi memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mengantisipasi potensi tekanan,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Kehati-hatian dalam mengelola likuiditas menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi yang terus bergerak.