JAKARTA (Surau.ID) – Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum perbankan sebesar 2 poin persentase mulai November 2026 guna menambah likuiditas rupiah sekitar Rp190 triliun dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional yang rasionya turun dari 9 persen menjadi 7 persen, serta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.
Pelonggaran instrumen moneter ini diarahkan untuk memperkuat likuiditas sektor keuangan serta mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke berbagai sektor ekonomi produktif.
Langkah penurunan GWM tersebut diimbangi dengan penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang dialokasikan paling tinggi 5 persen mulai 1 Desember 2026. Penyesuaian dilakukan secara komprehensif berdasarkan hasil asesmen kondisi moneter agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dengan baik secara terintegrasi.
Melalui fleksibilitas kebijakan ini, Bank Indonesia dapat terus mengarahkan dukungan likuiditas bagi sektor-sektor prioritas yang membutuhkan dorongan pembiayaan secara berkala.
Langkah melonggarkan likuiditas ini diharapkan mampu menopang penyaluran kredit perbankan yang tercatat tumbuh tinggi sebesar 13,26 persen secara tahunan hingga September 2026.
“Penurunan GWM 2 persen itu artinya ada tambahan likuiditas sekitar Rp190-an triliun untuk mengoptimalkan semua kebijakan, memelihara stabilitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Gubernur BI Destry Damayanti.
Di tengah dinamika global, ketahanan perbankan nasional dipastikan tetap tegar dengan rasio kecukupan modal yang tinggi serta tingkat kredit bermasalah yang relatif aman.