Jakarta (Surau.ID) — Hetifah Sjaifudian mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang mengakibatkan seorang siswa madrasah tsanawiah (MTs) meninggal dunia. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus kegagalan negara dalam menjamin perlindungan dan rasa aman bagi anak-anak, khususnya pelajar.
Sebagai pimpinan Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Hetifah menegaskan bahwa tindakan aparat terhadap warga sipil, terlebih anak di bawah umur, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata dia.
Ia menekankan bahwa sekolah dan ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar. Menurutnya, tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Atas kejadian tersebut, Hetifah mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas, baik melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik di internal kepolisian.
“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” katanya.
Selain penegakan hukum, ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan, pengawasan, serta standar operasional prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak. Ia turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan meminta seluruh pihak terkait mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan perlindungan pelajar Indonesia.
Sementara itu, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anak berinisial AT (14).
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual.
Awal Kejadian
Peristiwa tersebut bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, usai menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, Bripda MS mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm itu mengenai pelipis kanan korban hingga AT terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.