TUBAN (Surau.ID) – Seorang pemuda berinisial FF (22) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menganiaya ayah kandung dan adiknya yang masih berusia 13 tahun. Aksi kekerasan itu dipicu permintaan uang Rp20 ribu yang tidak dipenuhi, Rabu (25/03/2026).
Peristiwa terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel. Saat itu, pelaku meminta uang kepada ayahnya, PC, namun tidak dapat dipenuhi karena tidak memiliki uang. Pelaku kemudian meluapkan emosi dengan melakukan kekerasan terhadap ayahnya.
Tak hanya itu, adik kandung pelaku berinisial MW yang berusaha melerai justru ikut menjadi korban. Ia mengalami luka pada tangan kiri setelah digigit pelaku, sementara sang ayah dipaksa hingga kepalanya ditekan ke lantai.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan membawa sepeda motor. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuban.
Petugas Unit UPPA Satreskrim bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi. Saat ditangkap, pelaku diduga tengah menunggu calon pembeli sepeda motor yang akan dijualnya.
“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual untuk biaya pelarian ke luar kota guna menghindari kejaran petugas.
“FF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani penahanan,” kata Bobby.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan pelaku terhadap ayahnya. Sebelumnya, pelaku juga sempat meminta dibelikan sepeda motor, namun tidak dipenuhi. Ia bahkan sempat mengancam sebelum akhirnya melakukan penganiayaan.