JAKARTA (Surau.ID) – Pemerintah melakukan pembenahan tata kelola pengiriman mahasiswa ke Mesir guna memastikan seluruh proses keberangkatan berlangsung resmi, tertib, dan menjamin perlindungan optimal bagi mahasiswa Indonesia, Rabu (8/7/2026).
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menegaskan perlunya langkah sistemik untuk mengatasi berbagai persoalan non-akademik, seperti tindak pidana perdagangan orang hingga kasus kekerasan, yang kerap menimpa mahasiswa di Mesir.
Data KBRI Kairo mencatat 1.070 kasus melibatkan mahasiswa Indonesia sepanjang 2025. Fenomena ini memicu urgensi pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang mengirim mahasiswa melalui jalur ilegal atau pemalsuan dokumen.
Transformasi Sistem Pengiriman Mahasiswa
Pemerintah berkomitmen menghentikan komodifikasi pendidikan dengan memperketat pengawasan jalur keberangkatan. Sinergi lintas sektor akan diprioritaskan untuk memutus rantai pengiriman mahasiswa yang tidak memenuhi standar prosedur resmi.
Upaya ini difokuskan pada penegakan hukum terhadap oknum pengirim ilegal. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa setiap mahasiswa yang berangkat akan memiliki akses perlindungan dan pengawasan yang lebih terintegrasi dari hulu hingga ke luar negeri.
Sinergi Baru dengan Universitas Al-Azhar
Wamenag mengusulkan pembangunan mekanisme tata kelola baru yang terintegrasi langsung dengan pihak Universitas Al-Azhar untuk menertibkan administrasi. Langkah ini bertujuan agar seluruh mahasiswa Indonesia terdata secara resmi di bawah naungan kedutaan.
“Bangun tata kelola yang baru dengan Al-Azhar. Misal, tidak diterima kalau tidak ada rekomendasi dari Kedutaan Besar kita, jumlah pelajarnya tidak kita batasi, tetapi kita harus tahu anak-anak kita yang ada di sana,” ujar Romo Muhammad Syafii, Wakil Menteri Agama.
Penataan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk menyelamatkan masa depan generasi muda agar tidak lagi menjadi korban eksploitasi. Dengan sistem rekomendasi terpadu, diharapkan mahasiswa dapat menuntut ilmu dengan tenang dan aman di negeri orang.