PASURUAN (Surau.ID) – Pemerintah Kota Pasuruan menargetkan pembebasan lahan untuk Jalur Lingkar Utara (JLU) dapat dimulai tahun ini, dengan mengandalkan penetapan lokasi (penlok) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diperkirakan terbit Agustus mendatang.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mematangkan tahapan administratif, termasuk menyelesaikan dua sesi konsultasi publik yang dilakukan pada Juni dan Juli 2026 guna memastikan persetujuan seluruh warga terdampak.
Sebagai langkah persiapan, anggaran sebesar Rp 43 miliar dari dana cadangan telah disiapkan oleh Pemkot Pasuruan khusus untuk proses pembebasan lahan yang berfokus pada seksi tiga dan empat.
Proses Appraisal Menanti Penlok
Setelah penlok diterbitkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan akan segera melakukan survei lapangan untuk menentukan nilai wajar atau appraisal lahan. Tahapan ini menjadi krusial sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.
Hingga saat ini, progres pembebasan lahan untuk proyek strategis tersebut baru mencapai 25 persen, yang mencakup sebagian wilayah di Kelurahan Karangketug dan Kelurahan Blandongan.
Komitmen Percepatan Pembangunan JLU
Pemerintah berkomitmen melaksanakan pembebasan lahan secara bertahap dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran daerah agar pembangunan infrastruktur JLU tetap berjalan lancar sesuai rencana strategis kota.
“Pembebasan lahannya sudah kami siapkan melalui dana cadangan. Sebesar Rp 43 miliar untuk lahan di seksi tiga dan empat,” ujar Gustap Purwoko, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Keberlanjutan proyek ini diharapkan mampu mengurai kemacetan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di wilayah utara Kota Pasuruan di masa mendatang.