JAKARTA (Surau.ID) — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Menteri Pertanian memberikan klarifikasi terkait pernyataan soal pergantian posisi Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) di Surabaya yang dikutip sejumlah media.
Pernyataan tersebut memuat kalimat, “Ganti dengan laki-laki, pindah ke Mentan di bagian yang manja dikit.” Komnas Perempuan menilai diksi tersebut berpotensi memunculkan stereotip gender sehingga perlu mendapat penjelasan mengenai konteks, maksud, dan dasar pertimbangan di balik pernyataan tersebut.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan pihaknya belum dapat menilai keputusan pergantian jabatan tersebut tanpa mengetahui proses dan pertimbangan yang melatarbelakanginya. Namun, ia menilai persoalan perlu mendapat perhatian jika jenis kelamin ikut menentukan kelayakan seseorang dalam menduduki sebuah jabatan.
“Kami meminta klarifikasi dari Menteri Pertanian mengenai konteks pernyataan tersebut, termasuk apakah pergantian posisi dimaksud didasarkan pada evaluasi kinerja, kapasitas, integritas, dan hasil kerja, atau terdapat pertimbangan lain. Komnas Perempuan menghormati kewenangan setiap institusi dalam melakukan evaluasi dan penataan jabatan, tetapi prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap keputusan. Perempuan harus memperoleh ruang yang setara untuk berkontribusi dan memimpin berdasarkan kapasitasnya,” ujar Dahlia Madanih.
Komnas Perempuan menilai keputusan terkait pengangkatan maupun pemberhentian seseorang dari jabatan semestinya menggunakan ukuran yang objektif. Kinerja, kapasitas, integritas, dan hasil kerja menjadi sejumlah aspek yang perlu menjadi dasar dalam mengambil keputusan.
Melansir Komnas Perempuan, Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, mengatakan prinsip tersebut memiliki pijakan kuat dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun. Prinsip ini juga ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk Pasal 3 dan Pasal 38, serta UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW. Karena itu, keputusan mengenai pengangkatan atau pemberhentian seseorang dari suatu posisi semestinya didasarkan pada pertimbangan yang objektif, seperti kinerja, kapasitas, integritas, dan hasil kerja. Apabila jenis kelamin menjadi dasar pembatasan kesempatan seseorang, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi dan dikaji dalam perspektif kesetaraan dan nondiskriminasi,” ujar Daden Sukendar.
Indonesia juga memiliki kewajiban internasional untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan setelah mengesahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.
Komnas Perempuan menyebut Pasal 2 CEDAW mewajibkan negara mengambil kebijakan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Negara juga perlu memastikan pejabat dan lembaga negara menjalankan kewajibannya sesuai prinsip tersebut serta mengambil langkah untuk mengubah pola sosial dan budaya yang melanggengkan anggapan tentang superioritas atau inferioritas salah satu jenis kelamin.
Menurut Komnas Perempuan, persoalan kesetaraan gender di dunia kerja juga tidak berhenti pada satu pernyataan pejabat. Perempuan masih menghadapi hambatan struktural dan kultural ketika mengakses pekerjaan, posisi kepemimpinan, dan ruang pengambilan keputusan.
Salah satu bentuk hambatan tersebut dikenal sebagai glass ceiling. Istilah ini merujuk pada batas tidak terlihat yang dapat menghambat perempuan untuk mencapai posisi strategis akibat diskriminasi, bias, atau stereotip gender.
Data Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 2025 turut menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam partisipasi perempuan dan laki-laki di pasar kerja. Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan tercatat 56,63 persen, sedangkan laki-laki mencapai 84,40 persen.
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengingatkan pejabat publik agar lebih berhati-hati ketika menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan perempuan dan kepemimpinan. Menurutnya, pernyataan pejabat memiliki pengaruh luas terhadap cara masyarakat memandang perempuan.
“Ketika kepemimpinan dan pekerjaan yang dianggap berat dilekatkan pada laki-laki, sementara perempuan diasosiasikan dengan pekerjaan yang lebih ringan atau ‘manja’, kita perlu bertanya apakah cara pandang tersebut secara sadar atau tidak telah mereproduksi stereotip gender. Perempuan yang menduduki posisi kepemimpinan semestinya dinilai dari kompetensi, integritas, kinerja, dan hasil kerjanya, bukan dari asumsi mengenai jenis kelaminnya. Apalagi, pernyataan pejabat publik memiliki daya pengaruh yang luas dan dapat memperkuat atau sebaliknya mengoreksi pandangan diskriminatif yang masih hidup di masyarakat,” ujar Chatarina Pancer Istiyani.
Komnas Perempuan berharap klarifikasi Menteri Pertanian dapat menjelaskan konteks pernyataan tersebut sekaligus memastikan bahwa keputusan terkait jabatan tidak membatasi kesempatan seseorang berdasarkan jenis kelamin. Prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi, menurut lembaga tersebut, perlu menjadi bagian penting dalam pengelolaan jabatan dan kepemimpinan di lingkungan kerja.