PROBOLINGGO (Surau.ID) — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo mengecam keras aksi pengeroyokan yang menimpa dua pekerja proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI) di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Kasus kekerasan terhadap warga asal Probolinggo ini mendesak penanganan hukum secara profesional dan transparan dari aparat kepolisian.
Ketua PC PMII Probolinggo, Muh. Andi Fauzan, menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri dan intimidasi di ruang publik tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, seluruh persoalan harus diproses melalui jalur hukum resmi tanpa terpengaruh oleh tekanan massa maupun kekuatan kelompok tertentu.
“Kalau ada masalah, selesaikan secara hukum. Jangan ada yang merasa berkuasa untuk menghakimi orang lain dengan kekerasan. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa, dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat,” ujarnya.
Mengingat pentingnya kepastian hukum dan perlindungan warga, PMII Probolinggo juga mendorong Polda Jawa Timur untuk turut memantau perkembangan penanganan laporan korban.
Pengusutan perkara diharapkan berjalan objektif, mengurai peran setiap pelaku, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menambahkan bahwa lambannya penanganan kekerasan di kawasan kerja berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan pada hukum karena timbul kesan pembiaran. Kami minta kasus ini diusut tuntas, bukan cuma hangat di awal saat ramai diberitakan,” tegasnya.
Selain menyoroti proses penindakan pidana, PMII Probolinggo mengingatkan pentingnya penguatan sistem keamanan di kawasan industri.
Pengelola kawasan, jajaran perusahaan, pemerintah, dan kepolisian diminta merumuskan mekanisme pencegahan konflik agar para buruh dapat bekerja dengan aman.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PC PMII Probolinggo menyatakan siap mengawal penanganan kasus ini melalui jalur advokasi resmi hingga korban mendapatkan hak-hak hukumnya secara adil.
“Negara harus hadir melindungi warga yang bekerja. Jika ada unsur pidana, proses sesuai aturan. Jangan biarkan premanisme mengalahkan hukum dan keadilan,” pungkas Andi.