Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
12 Februari 2026 | 13:28 WIB
Daerah

Polres Metro Tangerang Kota Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith

Lumii 20260212 131728427.jpg
Assayid Bahar bin Smith saat berada di Mapolres Metro Tangerang Kota. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari terkait kasus dugaan penganiayaan di Cipondoh, Bahar akhirnya diperbolehkan pulang menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian pada Rabu (11/2/2026) malam. (Foto: Surau.ID/Ist)

 

TANGERANG (Surau.ID) – Assayid Bahar bin Smith resmi diperbolehkan pulang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Keputusan tersebut diambil menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum. Pemeriksaan yang berlangsung sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam itu berakhir dengan kepulangan Bahar ke kediamannya.

“Alhamdulillah, malam ini Habib (Bahar bin Smith) diberikan penangguhan penahanan. Hal ini didasarkan pada permohonan yang kami ajukan kepada Kapolres, dan pihak kepolisian mengabulkannya,” ujar kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Dalam pemeriksaan marathon tersebut, penyidik mencecar Bahar dengan kurang lebih 60 pertanyaan terkait peristiwa yang terjadi di wilayah Cipondoh. Meski demikian, tim kuasa hukum masih enggan membeberkan substansi materi penyidikan demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini bermula dari insiden yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, korban yang merupakan anggota Banser hadir dalam sebuah acara dengan niat awal untuk menyimak ceramah.

Namun, menurut keterangan pihak kepolisian, ketika korban mencoba mendekati Bahar untuk bersalaman, terjadi pengadangan oleh sejumlah orang yang diduga pengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka-luka. Laporan resmi atas kejadian ini dilayangkan oleh istri korban berinisial R dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, sebelumnya menyatakan bahwa Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP.

Walaupun tidak ditahan, proses hukum terhadap Bahar bin Smith dipastikan tetap berlanjut sesuai prosedur peradilan yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Penulis: Badrul Nurul Hisyam
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id