Jakarta, Surau.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan pemegang konsesi hutan yang melanggar aturan. Prabowo meminta jajarannya, khususnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, agar tidak ragu mencabut izin usaha pengelolaan hutan bagi pengusaha yang membandel.
Presiden menekankan bahwa seluruh perusahaan pemegang konsesi hutan harus segera diverifikasi, diperiksa, dan diaudit. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan diminta langsung ditindak tanpa kompromi.
“Segera diverifikasi, diperiksa, dan diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi. Yang tidak menaati peraturan harus ditindak. Dilihat seberapa besar pelanggarannya dan izinnya dicabut,” tegas Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Prabowo kembali menegaskan agar tidak ada keraguan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.
“Sekali lagi, siapa yang melanggar kita tindak dan kita cabut. Jangan ragu-ragu,” ujarnya.
Presiden juga meminta Menteri Kehutanan untuk melibatkan aparat penegak hukum jika diperlukan dalam proses investigasi dan pendalaman kasus.
“Kalau butuh bantuan personel investigasi, minta saja ke kementerian atau lembaga lain, bisa Polri, TNI, atau yang lain,” kata Prabowo.
Dalam Sidang Kabinet, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa sejak awal tahun 2025, pihaknya telah melakukan penertiban kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare. Terbaru, Kementerian Kehutanan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1 juta hektare milik 22 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, pada 22 perusahaan.
Sebelumnya, pada Februari 2025, pemerintah juga telah melakukan pencabutan izin atas kawasan hutan seluas 500 ribu hektare.
“Dalam satu tahun kepemimpinan Bapak Presiden, kami telah menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare,” ujar Raja Juli.
Selain itu, Raja Juli mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah perusahaan yang teridentifikasi sebagai penyebab kerusakan hutan dan dampak bencana besar di Sumatera. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar, yang terlihat dari banyaknya kayu hanyut saat banjir bandang.
Penegakan hukum dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Setidaknya tiga perusahaan di beberapa provinsi tengah didalami untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan di tiga provinsi terkait asal kayu yang hanyut dan menjadi perhatian publik. Proses hukum akan dilakukan melalui kepolisian dengan koordinasi Satgas PKH,” pungkasnya.(*)