SURABAYA (Surau.ID) — Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Surabaya memutuskan untuk menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan delapan orang tiga di antaranya anggota DPRD melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Langkah penyidik ini langsung menuai kritik tajam dari organisasi kemahasiswaan Jawa Timur.
Melansir dari detik.com, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengonfirmasi bahwa delapan tersangka yang diamankan sejak Senin (28/9/2026) tersebut akan diproses melalui jalur RJ. Ia beralasan, barang bukti narkotika yang disita dari para pelaku berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang AKP Hadi, Rabu (30/9/2026).
Adapun delapan orang yang diamankan berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Tiga di antaranya teridentifikasi sebagai anggota DPRD aktif dari Fraksi Gerindra, yakni U (DPRD Kabupaten Malang), A (DPRD Banyuwangi), dan Ar (DPRD Situbondo).
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Hadi.
Kritikan Pedas PKC PMII Jawa Timur
Keputusan Polrestabes Surabaya menerapkan restorative justice kepada jajaran wakil rakyat tersebut dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur, Abdur Razak, memberikan pernyataan menukik atas diskresi kepolisian tersebut.
Abdur Razak menilai, penerapan RJ dalam kasus yang melibatkan pejabat publik mempertontonkan tebang pilih penegakan hukum dan merusak komitmen pemberantasan narkoba di Jawa Timur.
“Jangan jadikan Restorative Justice sebagai ‘baju zirah’ atau benteng perlindungan bagi pejabat publik yang tersandung kasus narkoba,” tegasnya.
Baginya, ketika pejabat penentu kebijakan justru terjerat barang haram, kepolisian seharusnya menunjukkan ketegasan ekstra, bukan malah memberikan jalan keluar yang serba mulus.
Ia menekankan bahwa anggota DPRD melekat fungsi keteladanan bagi konstituen dan masyarakat luas.
Menurutnya, penggunaan mekanisme RJ tanpa transparansi proses hukum yang terbuka dinilainya dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
SEMA dan aturan RJ, tambahnya, diciptakan untuk melindungi korban penyalahgunaan yang butuh rehabilitasi medis dan sosial, bukan menjadi celah untuk meloloskan elite politik dari jerat pidana.
“Kami mempertanyakan sensitivitas Polrestabes Surabaya dalam kasus ini. Jika rakyat biasa yang kena, apakah prosesnya bisa secepat dan semulus ini? Polisi jangan sampai menjadi ‘pemadam kebakaran’ yang malah memadamkan sanksi bagi pejabat,” pungkasnya
PKC PMII Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus ini agar transparan dan tidak menguap di tengah jalan, serta mendesak adanya transparansi uji laboratorium dan penilaian (assessment) dari BNN secara terbuka kepada publik.