Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
28 Februari 2026 | 18:13 WIB
Nasional

Soroti Kasus Kekerasan Aparat, Savic Ali: Nyawa Manusia Dianggap Murah

IMG 20260206
Savic Ali.

 

JAKARTA (Surau.ID) – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielha atau Savic Ali menegaskan negara wajib melindungi hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas nyawa dan harta benda. Ia menilai negara kerap terlibat dalam penghilangan nyawa warga yang tidak bersalah, terutama melalui tindakan aparat penegak hukum.

Savic menyampaikan pernyataan itu dalam diskusi bertema Islam, HAM, dan Dinamika Demokrasi di Outlier Cafe, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (27/2/2026). Ia merujuk pada kasus tewasnya pelajar Arianto Tawakal (14) yang diduga mengalami kekerasan oleh Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Masias Siahaya (MS).

“Kesalahannya apa? Dianggap karena dicurigai balapan (liar), jadi mencurigai aja membunuh orang. Sama kayak yang di Semarang kan, dicurigai tawuran atau balapan itu, ditembak kan mati juga, padahal CCTV-nya enggak menunjukkan ada tawuran. Artinya, polisinya bohong,” katanya.

Savic menilai aparat telah bertindak tanpa dasar hukum yang sah. Ia juga menyoroti inkonsistensi keterangan aparat dalam kasus tersebut.

“Dalam kasus helm juga sama, polisi sempat mengatakan kepada keluarganya bahwa karena tabrakan. Jadi, polisinya bohong. Jadi, problem kita menghadapi aparat negara yang seperti ini,” katanya.

Menurut Savic, persoalan tidak berhenti pada tindakan di lapangan. Ia menilai sistem rekrutmen kepolisian turut memengaruhi kualitas aparat yang lahir kemudian.

“Nyawa manusia dianggap murah, apalagi nyawa orang kecil. Jadi kalau enggak ada yang tahu, enggak akan diproses,” katanya.

Prinsip Islam dan Fenomena “No Viral, No Justice”

Savic mengingatkan bahwa perlindungan nyawa manusia merupakan prinsip mendasar dalam ajaran Islam. Ia menilai praktik kekerasan oleh aparat bertentangan dengan konsep hifdzu nafs atau perlindungan jiwa.

“Ini kan jelas bertentangan dengan prinsip Islam tadi, hifdzu nafs (perlindungan nyawa). Islam juga bilang orang membunuh nyawa orang kecuali dengan alasan yang hak, di situ, nah ini jelas alasannya enggak ada yang hak,” katanya.

Ia juga menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang menurutnya memperlihatkan lemahnya penegakan hukum. Dalam situasi tersebut, kasus sering mendapat perhatian hanya setelah viral di media sosial.

Selain itu, Savic mengungkap data penindakan aparat terhadap mahasiswa dan warga sejak Agustus 2025.

“Kita sudah mengalami banyak sekali. Sejak Agustus 2025, ada 5.000 lebih mahasiswa ditangkap, termasuk non-mahasiswa, dan 900 diproses hukum dan diadili. Beberapa sudah divonis. Ada yang sekian bulan, bahkan ada yang lebih dari satu atau dua tahun,” katanya.

Kebebasan Berpendapat Mulai Diambil

Savic menegaskan negara demokrasi harus menjamin kebebasan berbicara sebagai bagian dari HAM. Ia menyatakan kekuasaan yang cenderung korup memerlukan kontrol publik secara transparan.

“Orang bisa melakukan pengawasan, bisa kontrol, bisa kritik, lalu ada ruang kebebasan. Sekarang freedom of speech-nya mulai diambil. Negara atas nama karena dia mengatakan niatnya baik,” terangnya.

Savic menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa perlindungan HAM tidak boleh tunduk pada alasan mayoritas maupun klaim niat baik pemerintah. Negara, menurutnya, harus memastikan aparat bekerja secara profesional, transparan, dan menghormati nilai demokrasi serta prinsip kemanusiaan.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id