MALANG (Surau.ID) — Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Jombang, ternyata telah bebas dari Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025.
Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2022.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan bahwa Bechi sudah tidak lagi menjalani masa pidana di Lapas Malang. Ia memperoleh program integrasi berupa pembebasan bersyarat.
“Betul, yang bersangkutan sudah bebas dari Lapas Malang pada Agustus 2025 karena program integrasi berupa pembebasan bersyarat,” ujar Christo seperti dikutip dari Suara Surabaya, Senin (21/9/2026).
Menurut Christo, pembebasan bersyarat tersebut diberikan setelah Bechi memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Bechi disebut telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman di dalam lapas.
“Karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan di Lapas,” katanya.
Christo menjelaskan, perhitungan dua pertiga masa pidana Bechi jatuh pada 2025. Perhitungan tersebut mempertimbangkan sejumlah remisi yang diterima selama menjalani masa pidana.
Remisi yang diperhitungkan antara lain remisi keagamaan serta remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
“Perhitungan 2/3-nya menjadi tahun 2025 setelah mendapatkan beberapa kali remisi keagamaan dan remisi 17 Agustus,” ujar Christo.
Kasus yang menjerat Bechi bermula dari laporan seorang santriwati di lingkungan pondok pesantren di Ploso, Jombang. Perkara tersebut kemudian diproses aparat penegak hukum hingga Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.
Bechi sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pada 7 Juli 2022, Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setelah proses pengejaran yang berlangsung cukup panjang. Saat itu, aparat gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang mengepung kompleks pondok pesantren sebelum Bechi menyerahkan diri.
Setelah diamankan, Bechi dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut kemudian bergulir di PN Surabaya. Dalam putusannya pada 17 November 2022, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Bechi.
Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencabulan atau perbuatan melanggar kesusilaan.
Kini, setelah memperoleh pembebasan bersyarat, Bechi telah meninggalkan Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025. Pembebasan tersebut diberikan setelah perhitungan masa pidana dan pemenuhan persyaratan program integrasi sesuai ketentuan pemasyarakatan.