JAKARTA (Surau.ID) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali mendesak pemerintah untuk mengambil tanggung jawab lebih besar dalam menangani krisis iklim, tepat satu tahun setelah Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menerbitkan Advisory Opinion (AO) tentang perubahan iklim. WALHI menilai putusan tersebut mempertegas bahwa negara memegang peran utama dalam mencegah kerusakan lingkungan dan memenuhi kewajiban melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan selama ini publik kerap mengaitkan kerusakan lingkungan dengan aktivitas ilegal masyarakat. Padahal, menurutnya, berbagai kebijakan dan izin yang diterbitkan negara juga menjadi faktor penting yang mendorong deforestasi dan memperparah krisis iklim.
“Negara merupakan aktor atau pihak utama yang harus menjalankan tanggung jawabnya terkait kerusakan lingkungan yang mengakibatkan perubahan iklim,” ujar Boy dalam diskusi publik bertajuk Satu Tahun Pendapat Mahkamah Internasional tentang Perubahan Iklim di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Negara Dinilai Berperan dalam Deforestasi
Boy menegaskan, narasi mengenai kerusakan lingkungan selama ini terlalu sering diarahkan kepada aktivitas ilegal masyarakat. Menurutnya, praktik deforestasi dalam skala besar justru tidak bisa dipisahkan dari berbagai kebijakan yang membuka ruang eksploitasi sumber daya alam secara masif.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Eksekutif Nasional WALHI, Christine Constante. Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris dan menjadi bagian dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), sehingga memiliki kewajiban menekan kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius melalui target kontribusi nasional.
“Indonesia juga telah terikat pada Perjanjian Paris dan UNFCCC sebagai kesepakatan antarnegara untuk menekan kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius melalui target kontribusi yang ditetapkan secara nasional,” katanya.
Namun, Christine menilai komitmen tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan pengelolaan hutan. Dari sekitar 103 juta hektare kawasan hutan Indonesia, sebanyak 26,5 juta hektare berada dalam wilayah izin industri ekstraktif. Luasan itu meliputi 21,1 juta hektare perizinan berusaha pemanfaatan hutan, 4,7 juta hektare izin usaha pertambangan, dan sekitar 717 ribu hektare hak guna usaha perkebunan.
Menurutnya, pemberian izin tersebut justru membuka ruang legal bagi hilangnya tutupan hutan. “Izin-izin ini untuk 26,5 juta hektare telah diberikan secara resmi oleh negara. Kami menyebutnya sebagai legalitas deforestasi,” tegasnya.
Christine menjelaskan, sekitar 20 hingga 20,5 juta hektare kawasan berhutan masih berada dalam wilayah konsesi industri ekstraktif. Kawasan tersebut diperkirakan menyimpan cadangan karbon sekitar 2,46 miliar ton karbon atau setara dengan 9,03 miliar ton karbon dioksida ekuivalen. Apabila kawasan itu dialihfungsikan menjadi perkebunan monokultur maupun area pertambangan, kemampuan hutan menyerap karbon akan berkurang drastis sekaligus mempercepat laju krisis iklim dan mengancam keanekaragaman hayati.
Ia juga menyoroti sejumlah program pembangunan nasional, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), food estate, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga program co-firing biomassa di PLTU yang dinilai berpotensi memperluas deforestasi.
“Untuk memenuhi target co-firing di 52 PLTU, dibutuhkan sekitar 23 juta hektare hutan tanaman energi. Hutan ini dibuka untuk menjadi tanaman energi biomassa yang berpotensi mendorong deforestasi dan merusak fungsi ekologis hutan alam,” ujarnya.
Mahkamah Agung Dorong Keadilan Iklim
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum, serta Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA), Syamsul Arief, mengatakan perkembangan hukum di Indonesia mulai menunjukkan arah yang sejalan dengan pendapat Mahkamah Internasional terkait perubahan iklim.
Menurutnya, pengadilan kini semakin terbuka dan menjadikan isu perubahan iklim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara lingkungan hidup.
“Majelis hakim secara progresif menerima dalil perubahan iklim sebagai ancaman nyata,” katanya.
Syamsul menilai langkah pencegahan dan adaptasi harus menjadi prioritas agar persoalan lingkungan tidak selalu berujung pada proses litigasi. Ia mengingatkan bahwa pengadilan merupakan jalan terakhir dalam mencari keadilan ketika berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak lagi membuahkan hasil.
“Pengadilan adalah the last resort of justice, gerbang terakhir keadilan. Ketika persoalan sudah sampai di pengadilan, mudah-mudahan ditangani oleh hakim-hakim yang cerdas, berintegritas, dan berpihak pada keadilan,” pungkasnya.