JAKARTA (Surau.ID) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan urgensi revisi terhadap sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Langkah ini dipandang perlu untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus mendukung kemajuan industri di dalam negeri.
Pembaruan Aturan Era Kolonial
Salah satu poin krusial yang disorot Wamenaker adalah masih digunakannya Stoom Ordonnantie 1930 (Undang-Undang UAP) yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda. Aturan ini, yang mengatur tentang keselamatan kerja bagi ketel dan pesawat uap, dinilai sudah sangat tertinggal mengingat pesatnya perubahan teknologi di sektor industri maupun mineral saat ini.
Selain itu, Wamenaker juga menyoroti perlunya pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3). Ia menilai sanksi administratif bagi industri yang melanggar yakni denda maksimal Rp100 juta atau kurungan tiga bulan, sudah jauh dari cukup dan tidak lagi memiliki efek jera yang memadai dalam konteks ekonomi modern.
“Perubahan zaman sudah sedemikian besar. Sudah saatnya peraturan-peraturan lama ini diperbaharui agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Afriansyah dalam Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Sinergi Antar-Lembaga dan Perlindungan Industri
Dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk DPR dan Polri. Salah satu fokus koordinasi adalah pada aspek perdagangan dan perindustrian. Wamenaker menyoroti bahaya membanjirnya barang impor yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produk lokal, yang berpotensi mengancam keberlangsungan industri domestik.
“Kami akan terus memberikan masukan kepada kementerian terkait agar regulasi impor diperhatikan dengan maksimal, sehingga tidak menghalangi produksi dalam negeri,” tegasnya.
Mitigasi Dampak PHK Akibat Gejolak Global
Terkait ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), Wamenaker mengakui adanya dampak signifikan dari situasi ekonomi global terhadap perusahaan-perusahaan nasional yang mengandalkan bahan baku impor. Kenaikan harga bahan baku dunia membuat perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam posisi yang rentan.
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh serikat pekerja dan serikat buruh untuk terus memberikan informasi terkini (update) kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan data yang akurat, pemerintah berharap dapat mengambil langkah mitigasi yang tepat guna melindungi hak-hak pekerja dan menjaga stabilitas dunia usaha di tengah tantangan global yang masih dinamis.