JAKARTA (Surau.ID) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjamin pemenuhan hak guru non-ASN serta menyusun langkah mitigasi atas potensi kekurangan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dalam Rapat Kerja di Senayan, Selasa (30/6/2026), Dini menekankan bahwa negara harus menunaikan kewajiban membayar hak guru yang telah menjalankan tugas mengajar selama bertahun-tahun.
Ia menegaskan agar persoalan administrasi tidak menjadi penghambat penyaluran hak bagi para pendidik.
Evaluasi Penyaluran Bantuan Pendidikan
Dini mengapresiasi alokasi fungsi pendidikan Kemenag yang mencapai 87,4 persen dari total anggaran atau lebih dari Rp73 triliun. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program bukan hanya soal besaran anggaran, melainkan ketepatan sasaran, ketepatan waktu, dan dampak nyata bagi penerima.
Selain itu, Dini menyoroti masih adanya 65 guru non-ASN yang belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Ia meminta Kemenag melakukan verifikasi ulang data tersebut agar hak para guru dapat segera diselesaikan tanpa kendala administrasi yang berlarut-larut.
Mitigasi Kekurangan Anggaran
Terkait adanya potensi kekurangan anggaran sebesar Rp6,02 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Profesi Dosen (TPD), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah swasta, Dini meminta kejelasan langkah antisipasi dari pemerintah.
“Mitigasi atau skema bagaimana yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama jika Kementerian Keuangan tidak dapat menyetujui seluruh usulan tambahan tersebut di sisa tahun anggaran 2026?” ujar Dini Rahmania.
Ia berharap Kemenag membangun sistem administrasi yang proaktif, yang mampu mendeteksi kekurangan dokumen sejak dini agar guru mendapatkan kepastian atas hak-hak mereka.