JAKARTA (Surau.ID) – Kementerian Agama akan mendefinisikan ulang sosok kiai dengan menekankan aspek sanad keilmuan dan riwayat pendidikan pesantren guna mencegah penyalahgunaan gelar serta melindungi masyarakat dari klaim pihak yang tidak berkompeten.
Penataan definisi ini menjadi langkah krusial untuk menjaga kualitas pendidikan pesantren. Sosok kiai akan dinilai dari kapasitas keilmuan yang nyata, bukan sekadar penampilan luar seperti penggunaan sorban atau peci semata.
Langkah ini diambil setelah munculnya keprihatinan atas maraknya oknum yang mengaku sebagai kiai tanpa memiliki kapasitas keilmuan yang memadai, yang berisiko merugikan masyarakat luas dan mencoreng citra pesantren.
Pentingnya Sanad dan Riwayat Pesantren
Definisi kiai akan difokuskan pada aspek muttasil (tersambung) keilmuannya, yang dibuktikan melalui rekam jejak pendidikan lama di pondok pesantren. Kriteria ini menjadi standar teknis untuk memperjelas amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Pemerintah tidak akan menerapkan sistem sertifikasi formal karena tradisi pesantren tidak mengenal mekanisme tersebut sebagai tolok ukur utama. Sebagai gantinya, riwayat hidup dan jejak pengalaman belajar di pesantren akan menjadi rujukan utama.
Menjaga Marwah Lembaga Pendidikan
Penataan definisi ini bertujuan memastikan setiap lembaga yang menggunakan label pesantren memenuhi rukun-rukun yang ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan lembaga pendidikan yang berpotensi berdampak pada aspek perlindungan anak.
“Kita tidak ingin terjadi hal-hal negatif karena adanya semacam salah pemahaman, karena adanya usaha subjektif yang tidak benar untuk hal ini,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Ahad (12/7/2026).
Upaya Kemenag ini diharapkan mampu menciptakan filter alami terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab, sekaligus mengembalikan kehormatan sosok kiai sebagai penjaga nilai-nilai keilmuan pesantren yang otentik dan terpercaya.