Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
01 Juli 2026 | 20:45 WIB
Nasional

Optimalisasi Zakat Melalui Aktivasi Unit Pengumpul Zakat Berbasis Masjid

IMG 212
Kemenag perkuat tata kelola zakat berbasis masjid (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Kementerian Agama bersama Baznas tengah merancang regulasi Gerakan Aktivasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berbasis masjid untuk memperkuat peran masjid dalam pengelolaan zakat yang tertib, akuntabel, dan transparan bagi masyarakat.

Regulasi ini dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (29/6/2026), sebagai langkah strategis mengoptimalkan potensi zakat nasional. Program ini dirancang guna mempermudah akses pelayanan zakat serta mempercepat penyaluran manfaat bagi warga.

Skema ini memungkinkan masjid menyalurkan langsung 100 persen dana zakat kepada mustahik setempat tanpa harus disetorkan terlebih dahulu ke Baznas, dengan tetap mematuhi mekanisme pelaporan yang ketat agar akuntabilitasnya terjaga dengan baik.

Penguatan Fungsi Sosial dan Ekonomi Masjid

Pemerintah berupaya mengintegrasikan fungsi masjid agar tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga menjadi motor pemberdayaan umat. Dengan adanya UPZ, masjid dapat memberikan dampak ekonomi nyata bagi kesejahteraan masyarakat di lingkungannya.

Regulasi yang disusun juga mencakup nilai tambah bagi pengurus masjid, seperti pemanfaatan sebagian dana zakat untuk mendukung operasional layanan keagamaan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif pengurus masjid di seluruh daerah.

Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Umat

Langkah ini selaras dengan arahan Menteri Agama untuk menjadikan masjid sebagai pusat pelayanan sosial yang profesional. Pendekatan ini diyakini akan membuat penyaluran zakat menjadi lebih tepat sasaran, efektif, serta memperkuat ekosistem zakat nasional secara berkelanjutan.

“Kementerian Agama bersama Baznas akan melanjutkan pembahasan teknis untuk menyempurnakan regulasi tersebut sebelum Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid diluncurkan,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengenai progres program tersebut. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola zakat yang lebih efektif demi kesejahteraan masyarakat luas.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id