Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
24 Juli 2026 | 22:09 WIB
Aksara

Kopdes Merah Putih: Jawaban Konstitusi atas keserakahan Kapitalisme

Ja
Penulis: Fathor Rosi

 

SEJARAH panjang bangsa ini mencatat bahwa sejak era awal kemerdekaan bahwa keberadaan dan peran strategis koperasi secara historis di Indonesia, telah secara sadar dan sengaja ditempatkan sebagai salah satu pilar utama dan paling fundamental dalam arsitektur pembangunan ekonomi nasional. Salahsatu proklamator Republik Indonesia, Mohammad Hatta atau yang lebih akrab disapa Bung Hatta, secara lugas dan penuh keyakinan pernah menegaskan bahwa koperasi merupakan “soko guru perekonomian nasional’. Predikat mulia ini disematkan bukan tanpa alasan mendasar, melainkan karena kelembagaan koperasi diyakini secara mendalam mampu menjadi wadah ideal dalam menciptakan keadilan sosial, meruntuhkan ketimpangan, serta membangun kemandirian ekonomi rakyat yang berakar kuat dari tingkat akar rumput hingga skala nasional.

Sedangkan secara yuridis dan ketatanegaraan, landasan keberadaan koperasi berpijak secara kokoh pada ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan dengan sangat jelas bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Ketentuan konstitusional tersebut mengandung filosofi yang mendalam, di mana susunan perekonomian nasional pada hakikatnya harus dijalankan berdasar atas prinsip demokrasi ekonomi. Tatanan ini membutuhkan wujud nyata berupa usaha bersama yang dikelola dengan rasa tanggung jawab bersama demi menjamin terpenuhinya kepentingan kolektif, kemajuan bersama, serta kemakmuran yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Berangkat dari mandat luhur konstitusi tersebut, maka bentuk badan usaha yang paling presisi, selaras, dan sesuai dengan ruh Pasal 33 UUD 1945 adalah Koperasisebuah entitas bisnis kerakyatan yang secara fundamental mengutamakan kemakmuran bersama di atas kepentingan individu atau segelintir pemilik modal.

Selain itu, jika kita membahas konteks hukum operasional koperasi di Indonesia, kita wajib mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang ini digariskan bahwa koperasi, baik posisinya sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang mandiri, berperan sangat penting dan aktif untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Semua itu beroperasi di dalam tatanan perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam konteks pembangunan regional dan daerah, koperasi memegang peran yang sangat strategis dalam menggerakkan seluruh potensi ekonomi lokal serta memperkuat benteng pertahanan ekonomi masyarakat desa. Melalui tata kelola berbasis nilai-nilai kekeluargaan maka keberadaan koperasi diyakini dapat terus menjadi motor penggerak utama bagi ekonomi berbasis kerakyatan di seluruh pelosok Nusantara. Bahkan, sebagai wujud komitmen adaptasi zaman, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kini terus menjadi salah satu fokus utama dalam agenda pembahasan pemerintah, sebagai upaya konkret untuk memastikan bahwa regulasi dan payung hukum koperasi di Indonesia benar-benar relevan, aplikatif, serta sesuai dengan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat modern saat ini.

Selanjutnya kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Indonesia merupakan sebuah wujud nyata dari kesungguhan, keberpihakan, dan hadirnya negara secara langsung dalam menempatkan koperasi sebagai ujung tombak ketahanan pangan serta pilar utama ekonomi desa. Program ini dirancang untuk mendorong iklim kolaborasi yang solid dan terintegrasi antara lembaga negara, sektor perbankan nasional, serta para aktor ekonomi lokal maupun regional. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan strategis dan harapan besar Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, yang melihat potensi raksasa pada institusi koperasi dan memiliki cita-cita luhur untuk menjadikannya sebagai modal sosial-ekonomi yang kuat dalam membangun tatanan ekonomi inklusif dari tingkat pemerintahan paling bawah, yaitu desa dan kelurahan di seluruh penjuru nusantara.

Sebagai program berskala nasional yang berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tidak hanya sekadar menerbitkan Inpres, kementerian-kementerian terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembentukan KDKMP juga turut berkontribusi secara masif melalui kegiatan sosialisasi berkelanjutan, sekaligus mendorong percepatan di lapangan dengan merumuskan serangkaian mekanisme kerja khusus. Mekanisme ini dirancang sedemikian rupa guna menjadikan KDKMP sebagai sebuah lembaga Koperasi “Super” koperasi modern dengan kapasitas besar yang orientasi utamanya adalah menjadi pilar penting perekonomian nasional dalam menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata, serta memperkokoh benteng ketahanan ekonomi nasional dari ancaman krisis global. 

Sebagai langkah nyata untuk memperkuat peran strategis tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) telah menetapkan berbagai program strategis yang tentunya memerlukan dukungan sistem manajemen, tata kelola, dan sistem pengendalian internal yang efektif, efisien, serta akuntabel.

Diketahui Program KDKMP menjadi salah satu program strategis nasional yang telah diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, menargetkan angka pembentukan yang cukup fantastis, yaitu mencapai 70.000 hingga 80.000 (delapan puluh ribu) unit KDKMP di seluruh wilayah Indonesia. Target berskala raksasa ini menekankan betapa pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor serta lintas wilayah guna melahirkan bentuk koperasi yang modern, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan memiliki daya saing yang tinggi di tengah arus dinamika ekonomi masyarakat. Program ini digadang-gadang mampu menjadi mesin penggerak utama ekonomi rakyat, meningkatkan kesejahteraan hidup warga desa, sekaligus memberikan kontribusi substantif terhadap pencapaian target-target Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.

Apabila mengamati rekam jejak peluncurannya, program KDKMP ini telah resmi diluncurkan untuk pertama kali pada tanggal 12 Juli 2025, sebuah momentum historis yang dipilih secara khusus karena bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Melalui peluncuran tersebut, KDKMP diharapkan dapat bertransformasi menjadi pusat dari seluruh denyut kegiatan ekonomi desa, termasuk berfungsi strategis sebagai sarana penampungan, penyimpanan, dan penyaluran hasil-hasil pertanian serta komoditas lokal masyarakat setempat.

Meski demikian, Program KDKMP yang diinisiasi dengan niat luhur untuk memperkuat fondasi ekonomi desa dan kelurahan ini tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan struktural dan historis yang berpotensi mengancam keberhasilannya di lapangan. Pengalaman dan catatan sejarah masa lalu menunjukkan sebuah pelajaran berharga yang disinyalir banyak program koperasi desa di masa lalu mengalami kegagalan atau mati suri karena tingginya tingkat ketergantungan pada kucuran dana bantuan pemerintah, yang diiringi dengan sangat rendahnya tingkat partisipasi aktif serta rasa kepemilikan dari para anggotanya. Oleh sebab itu, program KDKMP ini memiliki risiko nyata untuk mengulangi lubang kesalahan yang sama jika dalam proses perjalanannya tidak memperhatikan aspek peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa dan kelurahan, terutama yang berkaitan dengan kualitas pendampingan lapangan serta sistem pengawasan yang dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

Di samping itu, saat ini permasalahan klasik berupa masih rendahnya tingkat literasi keuangan dan minimnya keterampilan manajerial praktis di kalangan pengurus maupun anggota koperasi sering kali menjadi batu sandungan serta faktor penghambat utama dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang efektif dan profesional. Kesenjangan kapasitas ini terasa semakin diperkeruh oleh kurangnya program-program pelatihan teknis dan pendidikan berkala yang komprehensif bagi para pelaku koperasi di tingkat lokal. Dampak turunannya sangat jelas, yakni rendahnya kemampuan adaptasi koperasi terhadap perubahan arus teknologi digital dan pesatnya dinamika pasar persaingan.

Oleh karena itu, tidak bisa ditawar lagi bahwa diperlukan adanya upaya yang sangat sistematis, terstruktur, dan terukur untuk mendongkrak serta meningkatkan kapasitas SDM di dalam tubuh koperasi. Hal ini hanya bisa dicapai melalui penyelenggaraan program-program pelatihan terpadu, pendidikan kewirausahaan danmanajerial berbasis koperasi, serta pendampingan manajemen secara intensif dan berkelanjutan. Langkah-langkah tersebut sangat krusial untuk menjembatani jurang kesenjangan pengetahuan, memodernisasi cara kerja pengurus, dan pada akhirnya mampu meningkatkan kinerja operasional serta finansial koperasi secara keseluruhan dan berkesinambungan.

Menyikapi berbagai fenomena dan dinamika di atas, di era kepemimpinan pemerintah Presiden Prabowo Subianto, kehadiran KDKMP secara regulasi dan momentum telah sangat relevan serta sepatutnya mendapat dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat. Langkah ini penting demi mewujudkan cita-cita bersama: membangun tatanan ekonomi berbasis kerakyatan yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan guna menggapai kemandirian ekonomi yang kukuh dari tingkat desa dan kelurahan di Indonesia.

Sebagai bentuk komitmen nyata saat ini, sejumlah kementerian terkait dan berbagai lembaga pemerintah telah menjalin kolaborasi erat serta mengeksekusi langkah-langkah strategis agar operasional KDKMP dapat berjalan secara optimal sesuai dengan sasaran yang diharapkan. Langkah konkret tersebut di antaranya adalah dengan menggelar proses rekrutmen terbuka untuk posisi Manajer yang akan bertugas mengelola operasional KDKMP di setiap desa dan kelurahan, di mana para manajer terpilih inisedang dibekali dengan kurikulum pendidikan yang disiplin, pelatihan intensif dansertifikasi peningkatan kompetensi manajemen bisnis.

Bahkan, Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) sejak bulan Oktober 2025 telah mengambil langkah terobosan dengan membentuk dan menerjunkan tenaga SDM khusus untuk mendampingi tata kelola KDKMP di seluruh pelosok Indonesia. Tenaga profesional ini dikenal dengan istilah Project Management Officer dan Business Assistant (PMO dan BA). Kehadiran PMO dan BA di lapangan bertindak sebagai konsultan, pendamping, sekaligus pengawas yang memastikan seluruh roda organisasi dan bisnis KDKMP berjalan pada koridor yang benar, profesional, transparandan akuntabel termasuk pula merekrut manajer khusus program KDKMP yang saat ini sedang proses pendidikan dan pelatihan selama kurang lebih satu bulan setengah.

Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa titik krusial keberhasilan dari program besar KDKMP ini sangat bergantung pada tingkat kesadaran kolektif serta kepedulian bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Sinergi ini membutuhkan komitmen penuh, mulai dari jajaran unsur pemerintahan, institusi perbankan dan otoritas berwenang, para petugas pendamping, jajaran pengurus KDKMP termasuk Para Manajer di lapanganhingga partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat di desa dan kelurahan. Sebab secara subtansi KDKMP bukan sekadar program kerja biasa, melainkan sebuah manifestasi nyata yang menjadi amanat luhur Konstitusi untuk menjawab fenomena Kapitalisme di desa-desa Indonesia.

________________________


*) Jurnalis media Surau.ID wilayah Situbondo

Penulis: Fathor Rosi
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id